lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bersama Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Tanah Laut, anggota DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra, SH.MH menggelar sosialisasi Perda Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sekaligus buka puasa bersama, di
Masjid Al Azhar Pelaihari, Senin (11/4/2022).
Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Tanah Laut, Ir HA Hairin, mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin.
“Dengan adanya perda bantuan hukum gratis ini pengurus Muhammadiyah dan masyarakat luas di Kabupaten Tanah Laut yang terbelit kasus hukum dapat memanfaatkan fasilitas ini,”ujarnya.
Bantuan hukum gratis kata dia, mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mencari keadilan ditengah keterbatasan biaya perkara.
“Ini kesempatan baik bagi masyarakat yang sedang mempunyai persoalan. Karena, dengan sosialisasi ini dapat menyampaikan kepada keluarga dan kerabat bahwa ada bantuan hukum gratis yang bisa memberi solusi,”katanya.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Zulfa Asma Vikra mengatakan Perda bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini menjawab persoalan-persoalan masyarakat di Kalimantan Selatan yang cukup banyak permasalahan hukum. Namun, mereka tidak mempunyai biaya untuk menyewa pengacara.
Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diperuntukkan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
“Jadi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini ada untuk masyarakat Kalimantan Selatan. Bukan warga ber KTP Provinsi lain. Itu tidak mendapatkan bantuan hukum gratis,”katanya.
Dosen Tata Negara Universitas Achmad Yani (UVAYA Banjarmasin) ini mengaku sebelumnya ada perda ini banyak masyarakat kita banyak yang terkena kasus namun tidak berani melapor atau memperkarakan. Lantaran khawatir tidak mampu menyewa pengacara.
“Sekarang, kita sudah mempunyai perda bantuan hukum gratis. Semua Biaya a pengacara dan administrasi lainnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalsel,”katanya.
Zulfa bilang perda Provinsi Kalsel, Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat, terbaik nomor dua di Indonesia.
Bahkan sangat baiknya perda nomor 3 pada tahun 2016 ini, Presiden Jokowi memberikan penghargaan. “Saya sendiri menerima penghargaan itu di Jakarta,”kata Zulfa
Lahirnya, Perda bantuan Hukum Secara Cuma cuma atau gratis bagi masyarakat miskin ini banyak daerah lain yang belajar ke Kalimantan Selatan, hanya ingin menggali perda bantuan hukum gratis ini.
Mulai dari Provinsi Sulawesi, Jawa dan Sumatera. “Mereka belajar dan penasaran seperti apa perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin ini bisa berjalan,”papar anggota komisi IV DPRD Kalsel ini.
Ia menambahkan Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang diberikan berupa Litigasi dan nonlitigasi.
“Artinya penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa,”tandasnya.


