lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Minggu (6/7/2026), untuk menindaklanjuti keluhan para nelayan tradisional terkait maraknya aktivitas kapal cantrang dari Pulau Jawa yang diduga beroperasi di wilayah tangkap nelayan lokal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Ketua Komisi II Abu Suwandi serta anggota DPRD H. Abdul Kadir. RDP turut dihadiri perwakilan Dinas Perikanan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), aparat penegak hukum, para camat, kepala desa, serta perwakilan kelompok nelayan.
RDP digelar untuk membahas dan mencari solusi atas dugaan masuknya kapal cantrang ke perairan Kotabaru, khususnya di sekitar Pulau Sembilan dan wilayah sekitarnya. Para nelayan mengaku resah karena aktivitas kapal tersebut dinilai mengganggu wilayah tangkap tradisional.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi nelayan dari Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
“Kami menerima keluhan dari para nelayan terkait keberadaan kapal cantrang dari Pulau Jawa yang beroperasi di perairan Kotabaru. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena diduga berdampak pada hasil tangkapan nelayan tradisional,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pulau Laut Kepulauan, Zulfikar, mengingatkan bahwa apabila tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap kapal-kapal tersebut, dikhawatirkan akan memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Jika tidak segera ditindak, kami khawatir akan muncul kemarahan dari masyarakat. Kapal cantrang menggunakan alat tangkap yang lebih modern sehingga hasil tangkapan nelayan kami semakin berkurang. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan dan melarang kapal cantrang beroperasi di wilayah ini,” katanya.
Pemerhati nelayan tradisional, Rahim Mansur, juga menyampaikan bahwa kehadiran kapal-kapal dari luar daerah telah berdampak pada penurunan hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, hampir seluruh nelayan tradisional mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun drastis. Selain merugikan mata pencaharian nelayan, aktivitas kapal cantrang juga dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian ekosistem laut.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyampaikan sembilan rekomendasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, yakni:
- Membentuk Posko Pengawasan Terpadu di Pulau Sembilan.
- Melaksanakan patroli gabungan sedikitnya dua kali setiap pekan.
- Mengevaluasi izin operasional kapal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713.
- Mencabut izin kapal yang terbukti memodifikasi alat tangkap menjadi pukat harimau.
- Mendata kerusakan rumpon milik nelayan.
- Melaksanakan rehabilitasi ekosistem melalui pengadaan rumpon.
- Menyediakan sistem pelaporan cepat yang terhubung dengan TNI AL dan Polairud.
- Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan perairan.
- Menyampaikan perkembangan penanganan konflik secara berkala kepada DPRD.
DPRD berharap rekomendasi tersebut dapat memperkuat penegakan hukum, melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional, serta menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya di Pulau Sembilan dan sekitarnya.
Menutup rapat, DPRD Kotabaru bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk kembali membahas regulasi mengenai zonasi, perizinan, serta pengawasan operasional kapal cantrang di perairan Kotabaru.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa kapal cantrang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga memasuki wilayah 12 mil laut dari garis pantai yang selama ini menjadi kawasan perlindungan bagi nelayan kecil. Dugaan tersebut akan menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi


