lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru juga menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas bersama legislatif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Kotabaru, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada visi pembangunan daerah Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh) yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam dokumen KUA-PPAS, Pemkab memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, pemerintah daerah turut mengajukan tiga Raperda yang dinilai strategis, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda tentang Desa/Kampung Wisata.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan disiapkan sebagai landasan hukum dalam memperkuat program pengentasan kemiskinan secara terpadu. Sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan melestarikan nilai budaya dan memperkuat identitas daerah. Adapun Raperda Desa/Kampung Wisata diharapkan menjadi dasar pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Kotabaru berharap pembahasan KUA-PPAS beserta ketiga Raperda tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disahkan tepat waktu dan menjadi instrumen pembangunan yang efektif bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan tiga Raperda secara simbolis dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru.
Editor: Tim Redaks3


