lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi usaha angkutan batu bara dengan modus penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Dalam kasus ini, korban berinisial HD mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,7 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana.
Kapolres menjelaskan, perkara bermula dari laporan korban, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, yang melapor pada 20 November 2025 setelah mengetahui 23 BPKB kendaraan yang diterimanya dari tersangka berinisial MR ternyata merupakan dokumen palsu.
AKBP Novy mengungkapkan, sejak Februari 2023 hingga Juni 2024, tersangka menawarkan kepada korban sebanyak 23 unit truk tronton dan empat unit kendaraan lainnya. Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kendaraan secara langsung serta menyerahkan BPKB yang tampak asli dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan.
Setelah seluruh transaksi selesai, tersangka kembali menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban disewa kembali oleh tersangka dengan iming-iming keuntungan sebesar 5 hingga 8 persen setiap bulan.
“Pada tahun pertama pembayaran sewa berjalan lancar. Tersangka bahkan telah membayarkan sekitar Rp11,5 miliar kepada korban. Namun, setelah pembayaran mulai macet, korban melakukan pengecekan keaslian BPKB ke Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Hasilnya, seluruh BPKB tersebut dinyatakan palsu,” ujar AKBP Novy.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap BPKB palsu tersebut diperoleh tersangka melalui akun Facebook bernama Irwan Doc yang berada dalam grup Selendang Merah. Tersangka memesan 23 BPKB palsu dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Untuk melakukan pemesanan, tersangka mengirimkan data berupa nama pemilik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi Shopee sebelum dokumen dikirim ke alamat tersangka.
“Pada sampul BPKB memang asli, tetapi isi dokumen di dalamnya merupakan hasil pemalsuan. Jaringan Irwan Doc yang memasok BPKB tersebut sebelumnya sudah ditangkap oleh Polda Kalimantan Selatan,” jelas Kapolres.
Polisi juga mengungkap kendaraan yang dilengkapi BPKB palsu itu kemudian dijual kepada korban dengan harga bervariasi, mulai Rp250 juta hingga Rp1 miliar per unit.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 23 BPKB palsu atas nama tersangka, empat buku rekening bank atas nama MR, serta sejumlah kartu ATM dari berbagai bank sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi jual beli kendaraan maupun investasi. Masyarakat juga diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi berwenang sebelum melakukan pembayaran guna menghindari tindak penipuan serupa.
Editor: Muhammad Tamyiz


