lenterakalimantan.com, RANTAU – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tapin menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapin dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, Wakil Ketua DPRD H Hairuji, Sekretaris DPRD Padlian Noor, para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, pimpinan BUMD, camat, anggota DPRD, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Tapin.
Pendapat akhir disampaikan oleh lima fraksi melalui juru bicara masing-masing, yakni Fraksi Golkar oleh H Rustan Nawawi, Fraksi Gerindra oleh M Fajri Rahman, Fraksi NasDem-PKS oleh H Gilang Ramadhan Firdaus, Fraksi PDI Perjuangan oleh Ir Yuspian Noor, serta Fraksi Demokrat-Amanat Kebangkitan Bangsa oleh Achmad Syarnobi. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaannya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Tapin H Yamani menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap Ranperda tersebut.
“Ranperda ini disusun sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah daerah agar semakin efektif, efisien, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Yamani.
Ia menjelaskan, perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah didasarkan pada hasil evaluasi organisasi serta penilaian kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, potensi daerah, hingga karakteristik penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Yamani, penataan kelembagaan bukan bertujuan sekadar menambah atau mengurangi jumlah organisasi, melainkan memastikan perangkat daerah memiliki fungsi dan ukuran yang tepat.
“Pendekatan penataan kelembagaan tidak didasarkan pada keinginan untuk menambahkan ataupun mengurangi organisasi semata, tetapi bertujuan membentuk perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses serta mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tapin, lanjut Yamani, menyambut baik pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah disertai berbagai masukan dan rekomendasi.
“Kami berharap peraturan daerah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati meminta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Tapin bersama seluruh perangkat daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan melalui Peraturan Bupati yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Versi ini tetap berfokus pada DPRD sebagai pihak yang menyetujui Ranperda, namun seluruh kutipan penting Bupati tetap dipertahankan sehingga nilai beritanya tidak berkurang.
Editor: Muhammad Tamyiz


