lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat penanganan sejumlah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satunya berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan sprindik perkara dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara Febrie Adriansyah, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lainnya sebagai bagian dari pengalihan penanganan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Menurut Rudi, langkah itu dilakukan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara diproses secara transparan dan akuntabel.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
“Kami menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, penempatan Febrie di Rumah Tahanan KPK dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Menurutnya, Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan langkah yang dinilai paling tepat untuk menjamin kelancaran proses hukum.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” kata Rudi.
Sumber: Release
Editor: Muhammad Tamyiz


