lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta klarifikasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin beserta jajarannya terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalsel dalam beberapa waktu terakhir.
Permintaan penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Ombudsman Kalsel dan manajemen PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, serta PT PLN ULP Banjarbaru di Kantor Ombudsman RI Kalsel, Kamis (30/7/2026) kemarin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, sebagian besar laporan berasal dari masyarakat di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. Warga mengeluhkan meningkatnya frekuensi pemadaman listrik sejak Juni 2026 yang terjadi hampir setiap hari dengan durasi rata-rata empat hingga lima jam.
Ia menyebut masyarakat bahkan menilai kondisi tersebut bukan lagi pemadaman bergilir, melainkan “menyala bergilir” karena terdapat wilayah yang lebih sering mengalami pemadaman dibandingkan wilayah lainnya. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan pemadaman yang kerap terjadi tanpa pemberitahuan atau disertai informasi yang dinilai tidak akurat antara media sosial dan kanal resmi PLN.
Hadi menambahkan, sejumlah warga telah menyampaikan pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile. Namun, menurut laporan yang diterima Ombudsman, pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang memadai sehingga persoalan pemadaman terus berulang tanpa penjelasan yang spesifik mengenai penyebab maupun langkah penanganannya.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari kerusakan peralatan elektronik rumah tangga hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, termasuk perawatan bayi serta anggota keluarga yang sedang sakit.
Ombudsman menilai pelayanan kelistrikan harus memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain menjamin kontinuitas pasokan listrik, penyelenggara layanan juga berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, pengelolaan pengaduan yang efektif, serta kejelasan mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak.
Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, pihak PLN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman bergilir. PLN menjelaskan, gangguan pasokan listrik disebabkan oleh kendala teknis pada pembangkit Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta pekerjaan pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.
PLN menyampaikan proses pemulihan di Tanjung Power Indonesia telah selesai. Sementara itu, pemulihan di SKS Listrik Kalimantan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026 dan pemeliharaan PLTU Asam-Asam ditargetkan selesai pada 29 Agustus 2026.
PLN juga menjelaskan pengaturan beban dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pasokan listrik bagi objek vital, seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan. Kondisi tersebut menyebabkan terdapat wilayah yang tidak mengalami pemadaman, sementara wilayah lainnya lebih sering terdampak.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ombudsman Kalsel meminta PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi dan intensitas pemadaman, memublikasikan perkembangan upaya penanganan gangguan, memastikan aplikasi PLN Mobile berfungsi optimal sebagai kanal pengaduan masyarakat, serta mengupayakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi


