lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPUKM) kembali memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan serta kelembagaan atau status hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (7/8/2026), dan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Pertemuan turut dihadiri para pihak yang bersengketa serta unsur terkait.
Mediasi digelar untuk membuka ruang komunikasi antara kedua pihak sekaligus mencari penyelesaian melalui musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Usis menegaskan Pemkab Kapuas berada pada posisi sebagai fasilitator dan berupaya menjaga proses mediasi tetap netral. Menurutnya, penyelesaian sengketa perlu dilakukan secara terbuka dan objektif dengan mengedepankan kepentingan seluruh pihak.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dialog antara para pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan mengedepankan musyawarah. Kami berharap penyelesaian yang ditempuh nantinya tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta mengutamakan kepentingan bersama,” ujar Usis.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyelesaian sengketa, baik yang berkaitan dengan lahan maupun kelembagaan koperasi.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan itikad baik dalam proses mediasi ini. Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung setiap upaya penyelesaian secara damai dan sesuai regulasi, sehingga hasil yang dicapai nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan anggota koperasi,” katanya.
Melalui mediasi tersebut, Pemkab Kapuas mendorong para pihak membangun kesepahaman dan melanjutkan proses penyelesaian secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap persoalan sengketa lahan dan kelembagaan KSU Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.


