lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait sewa komputer jejaring di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/8/2026)
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Rizky Purba SH MH, keempat terdakwa masih dijerat pasal 603 atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Cahyono Riza, digelar secara bergantian atau bergiliran, yang mana keempat terdakwa di dampingi penasehat hukum masing-masing.
Adapun keempat terdakwa itu Nuryadi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnu Qoyyim Islamy mantan Kasi SD dan Ahmad Baihaqi mantan Sekertaris serta Tiyas A.N selaku pelaksana kegiatan.
Dari keempat terdakwa ini hanya Ahmad Baihaqi yang melakukan perlawanan atau keberatan akan dakwaan JPU.
Menurut JPU Rizky, dalam kasus dugaan sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia diduga diperkirakan kerugian keuangan negara senilai Rp 5 miliar.
Dikatakan Rizky, modus operandi para terdakwa yang nekat menandatangani kontrak dan mencairkan dana miliaran rupiah, padahal sistem aplikasi edukasi tersebut sama sekali tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kronologis kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Digital Indonesia (SDI), yang awalnya diselidiki sebagai dugaan korupsi sistem absensi digital—berlangsung selama rentang tahun 2021 hingga 2024 di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Proyek ini bermula dari rencana digitalisasi sekolah dasar namun berakhir dengan kerugian negara senilai Rp5,08 miliar.
Dalam dakwaan juga dimana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan merilis hasil audit yang menyatakan proyek tersebut memicu kerugian negara yang fantastis, yakni Rp5,08 miliar dari total Rp5,42 miliar yang dicairkan.
“Awalnya sewa sebesar Rp 700 ribu, kemudian ada Ade Dum menjadi Rp 1,4 Juta, dan tidak bisa digunakan, dan ini diduga adanya mark up,”jelas Rizky.FRA


