lenterakalimantan.com, RANTAU – Masyarakat Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, menerima sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (18/8/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui program PTSL yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Dokumen tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan tanah secara lebih produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program PTSL diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tapin.


