lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang digelar di Banjarmasin, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, M.M., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan undangan.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyepakati kedua raperda tersebut. Persetujuan itu mencakup perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah serta penyesuaian APBD 2026 sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan kebutuhan pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah. Penyesuaian anggaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu fraksi yang menyampaikan apresiasi terhadap kedua raperda tersebut. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar menilai perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembiayaan pembangunan daerah.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, Fraksi Golkar berharap pembangunan dapat dirasakan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Pengelolaan anggaran yang tepat dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disetujuinya kedua raperda oleh seluruh fraksi, proses pembahasan di tingkat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi


