lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menyalurkan Dana Hibah Bantuan Keuangan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Tabalong periode 2024–2029 untuk Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong.
Kepala Kesbangpol Tabalong, Arbuansyah, menjelaskan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kehidupan demokrasi.
“Dukungan ini untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat, memperkuat demokrasi, serta membantu pelaksanaan kegiatan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Untuk tahun anggaran 2026, bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp10.000 per suara sah. Dengan total 138.064 suara sah, maka jumlah bantuan yang disalurkan mencapai Rp1.380.640.000.
Adapun rincian penerima bantuan di antaranya:
- Partai NasDem: Rp267.520.000 (6 kursi)
- Partai Gerindra: Rp220.190.000 (5 kursi)
- PKB: Rp217.840.000 (5 kursi)
- Partai Golkar: Rp215.620.000 (4 kursi)
- PKS: Rp181.820.000 (4 kursi)
- PAN: Rp112.100.000 (3 kursi)
- Partai Demokrat: Rp99.840.000 (2 kursi)
- PDI Perjuangan: Rp65.710.000 (1 kursi)
Arbuansyah berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani menyampaikan bahwa pada tahun 2027 mendatang nilai bantuan akan mengalami kenaikan.
“Alhamdulillah, regulasi sudah berjalan dan disetujui. Tahun depan satu suara sah akan menjadi Rp15.000, dari sebelumnya Rp10.000,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terima kasih atas kebersamaan selama ini. Walaupun berbeda-beda, kita tetap bersatu untuk mewujudkan Tabalong Smart,” pungkasnya.
Editor: Rizki


