lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyerahkan dokumen Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 kepada pimpinan DPRD Kalteng untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pidatonya, Wagub Edy Pratowo menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari capaian program, kondisi ekonomi hingga akhir tahun anggaran, dinamika inflasi, perkembangan ekonomi global dan nasional, hingga kebijakan pemerintah pusat.
“Seluruh program dan kegiatan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan aset daerah,” ujar Edy.
Baca juga: DWP Kalteng Salurkan Sembako hingga Konsumsi untuk Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya
Ia juga menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan penerimaan dari pemerintah pusat, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar masyarakat serta memastikan program prioritas daerah tetap berjalan optimal.
Berdasarkan proyeksi yang disampaikan, struktur Perubahan APBD Kalteng 2026 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp5,315 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp5,541 triliun lebih. Dengan komposisi tersebut, terjadi defisit sekitar Rp225 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan sebesar Rp226 miliar lebih, yang terdiri dari SiLPA sebesar Rp216 miliar lebih serta penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp10 miliar lebih.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp833 juta lebih, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp225 miliar lebih.
Edy menambahkan, seluruh rincian perubahan APBD tersebut telah dituangkan dalam Nota Keuangan dan lampiran Raperda, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat, efisien, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.
Jadi Bahan untuk Kajian dan Pembahasan di Legislatif
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemprov Kalteng dan DPRD terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang telah ditandatangani pada 21 Agustus 2026.
“Selanjutnya, Nota Keuangan dan Raperda ini akan menjadi bahan untuk pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penyampaian tersebut, pembahasan Perubahan APBD Kalteng 2026 selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Rizki


