lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna I masa sidang II DPRD setempat, Senin (8/9/2025).
Indra mengatakan penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebutkan laporan keuangan tahun 2024 yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kita bersyukur atas capaian ini, namun perlu kerja keras memperbaiki kekurangan sesuai rekomendasi BPK agar tahun depan Barito Utara bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2,79 triliun atau 105,81 persen dari target, sementara realisasi belanja Rp2,27 triliun atau 78 persen dari pagu anggaran. Dengan demikian, APBD 2024 surplus Rp519,18 miliar.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menegaskan komitmen legislatif mengawal pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan. “Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga pelaksanaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Barito Utara,” katanya.
Editor : Tim Redaksi


