lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026).
Nota keuangan tersebut disampaikan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Asisten III Administrasi Umum Anang Muhammad Zen di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam penyampaiannya, Anang mengatakan rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.
Pendapatan Daerah Rp4,78 Triliun
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru pada APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp4,784 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp628,021 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp4,156 triliun. Dalam naskah nota keuangan juga tercantum pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,874 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,595 triliun, belanja modal Rp1,871 triliun, belanja tidak terduga Rp10 miliar, serta belanja transfer Rp396,258 miliar.
Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memenuhi layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sekaligus mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Untuk pembiayaan netto, rancangan APBD 2027 menetapkan sebesar Rp90 miliar. Dalam naskah yang disampaikan, penerimaan pembiayaan disebut berasal dari penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Anang berharap pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar, yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun melalui APBD 2027 hingga 2029. Selain itu, terdapat penyertaan modal dalam bentuk imbreng sebesar Rp26,126 miliar.
Penambahan penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM, mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan tambahan tersebut, total akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.
Sementara itu, Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian ketentuan mengenai objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan badan layanan umum daerah (BLUD), serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.
Tarif tersebut mencakup pelayanan kesehatan pada RSUD Pangeran Jaya Sumitra, puskesmas, dan RSUD Sengayam Tipe D.
Dalam rapat tersebut, Anang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru yang telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda sebelumnya.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Anang berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru. SKPD terkait juga diminta segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


