lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerbitkan kebijakan pembatasan waktu beraktivitas di tempat umum bagi pelajar dan anak usia sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 400.1.4/039/SETDA/2026 tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas bagi Pelajar dan/atau Anak-Anak Usia Pelajar di Tempat Umum, tertanggal 12 September 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya membentuk generasi muda Kabupaten Kotabaru yang disiplin dan berkarakter, sekaligus menekan potensi kenakalan remaja hingga tindak kriminalitas.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru Muh. Rusli, S.Sos., mengatur bahwa siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat serta anak usia sekolah dilarang berada di tempat umum atau beraktivitas tanpa kepentingan yang sah mulai pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA setiap hari.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam sejumlah kondisi tertentu. Pelajar atau anak usia sekolah masih diperbolehkan beraktivitas apabila:
- Melakukan kegiatan dalam kondisi darurat.
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua atau wali.
- Beraktivitas dengan didampingi orang tua atau wali.
- Mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan.
- Berada dalam kondisi lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Pemkab Kotabaru menyatakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bersama-sama oleh organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat kecamatan, desa, RT/RW, serta para pelaku usaha.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Bagi pelajar atau anak yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut, aparat terkait akan memberikan pembinaan dengan melibatkan pihak sekolah dan orang tua.
Adapun tindakan represif hanya akan diterapkan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, Bupati Kotabaru meminta Dinas Pendidikan mengoordinasikan seluruh satuan pendidikan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. OPD teknis di bidang perizinan juga diminta aktif melakukan pembinaan terhadap para pengusaha atau pelaku usaha di wilayah Kotabaru.
Pemkab Kotabaru berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keselamatan serta mendukung tumbuh kembang generasi muda tanpa menghambat aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.
Editor: Tim Redaksi


