lenterakalimantan.com, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap barang bukti dalam jumlah besar. KPK mengamankan sekitar 20 koper, boks, dan kardus yang berisi uang tunai rupiah serta valuta asing.
Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum merinci jumlah pastinya karena proses penghitungan masih berlangsung.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi mengatakan, jumlah tersebut masih berupa estimasi sementara. Penghitungan uang dilakukan untuk memastikan nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Selain mengamankan uang, tim KPK menangkap 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Dua nama yang ikut diamankan dalam OTT tersebut adalah politikus Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.
Budi membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK. Fahd kini berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum menjelaskan peran maupun keterkaitannya dalam perkara tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi saat ditanya mengenai Fahd A Rafiq.
Hal serupa disampaikan Budi terkait Arief Sugiyanto. Mantan Bupati Kebumen itu juga termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” ujarnya.
OTT ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.
Hingga kini, 17 orang yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Editor: Muhammad Tamyiz


