lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara efektif, responsif, dan terukur.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 yang digelar Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel di Gedung Dr. K.H. Idham Chalid, Kamis (24/9/2026).
Syarifuddin mengatakan, pengelolaan pengaduan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hingga akhir Triwulan III 2026, tercatat 1.918 aduan ditujukan kepada Pemprov Kalsel dan 3.057 aduan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.
Menurutnya, SP4N-LAPOR! merupakan kanal resmi pemerintah untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang masuk harus dipandang sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap aduan yang masuk perlu kita pandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan, bukan semata persoalan yang harus ditutup,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Jika penyelesaian belum dapat diberikan, masyarakat tetap harus memperoleh informasi mengenai kendala yang dihadapi, perkembangan penanganan, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel Fahrurazi dalam laporannya mengatakan, rakor tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas.
Kegiatan tersebut diikuti para pengelola SP4N-LAPOR! dari perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, serta Diskominfo Kalsel.
Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Kalsel juga meluncurkan aplikasi SINAR. Berbeda dengan SP4N-LAPOR! yang menjadi kanal resmi penyampaian pengaduan dan aspirasi masyarakat, SINAR dikembangkan Biro Kesra sebagai sistem pendukung sekaligus simpul koordinasi layanan kesejahteraan rakyat.
SINAR mengintegrasikan informasi dan layanan pada tiga bagian di Biro Kesra serta mendukung koordinasi dengan mitra terkait dan Bagian Kesra kabupaten/kota. Aplikasi tersebut dilengkapi pengaturan hak akses, pemantauan batas waktu layanan, dan dasbor informasi sehingga proses koordinasi dan tindak lanjut layanan dapat dipantau secara lebih terukur.
Dengan demikian, SP4N-LAPOR! menjadi pintu masuk pengaduan masyarakat, sedangkan SINAR berfungsi memperkuat koordinasi internal dan fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat. Keduanya diharapkan saling melengkapi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Syarifuddin mengapresiasi inovasi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap pengembangan Aplikasi SINAR. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pernyataan dukungan bersama Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, serta Kepala Diskominfo Kalsel.
Melalui aplikasi tersebut, Pemprov Kalsel berharap koordinasi dan fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat dapat dilakukan secara lebih cepat, terintegrasi, dan terukur.
Editor: Tim Redaksi


