lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Riswansyah tersangka kasus narkoba seberat 35 Kg yang berhasil ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel hanyalah seorang sopir mobil box.
Hal tersebut diungkapkan Nijar Tanjung SH, selaku penasehat dan kuasa hukumnya Riswansyah, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
Dikatakan Nijar Tanjung,untuk kasus ini masih menggunakan azas praduga tak bersalah dan masih dalam proses penyidikan, apalagi menurutnya kalau kliennya bukanlah pemilik narkoba ataupun pengedar maupun kurir, melainkan sopir yang mendapatkan tugas untu membawa mobil box untuk mengantarkan barang yang berisikan ceki-cekian (snack).
“Kerjaan Riswansyah ini sebagai sopir dari Surabaya Jawa Timur, dan disuruh oleh Skip pemilik mobil bersama isinya untuk mengantarkan mobil yang berisi ceki-cekian ke hotel Quen di Banjarmasin,”ucap Nijar.
Lanjut Nijar, sebelum berangkat ke Banjarmasin, kliennya sempat menunggu, karena mobil tersebut dimuat ceki-cekian oleh Rafi.
Sesampainya di Banjarnasin, kemudian mobil yang dibawa tersangka langsung diamankan pihak Polda Kalsel.
“Begitu dibongkar isi mobik box ditemukan tiga tas ransel yang masing-masing berisi 15 Kg dan 5 Kg, yang mana klien kita tidak tahu sama sekali, karena yang menaruh tas dalam mobil itu adalah Rafi,”jelas Nijar.


