lenterakalimantan.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Muh Rusli, S.Sos., menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sekaligus menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (12/10/2026).
Dua Raperda tersebut mengatur Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Persetujuan disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru memaparkan laporan akhir hasil pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.
Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 itu berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I.
Dalam kesempatan tersebut, Muh Rusli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, khususnya anggota Pansus, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda.
“Selaku pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Muh Rusli.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait segera mempersiapkan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) apabila diperlukan, agar peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan dan diundangkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta insan pers.
Editor: Tim Redaksi


