lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Wahyu Sehendro kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/10/2026)
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi Adechat yang dihadirkan dari penasehat hukum terdakwa yakni Muhammad Fajar Ketua RT 37 Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Didepan persidangan saksi Muhammad Fajar mengatakan bahwa pada saat kejadian penusukan yang dilakukan terdakwa Wahyu Sehendro terhadap korban, dirinya tidak ada ditempat.
“Waktu itu saya sedang main bola, dan setelah main bola ada telpon masuk dan mengabarkan telah terjadi penusukan,”aku saksi Muhammad Fajar.
Ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, selanjut yang dilakukan saksi?, saksi mengatakan setelah beberapa hari kejadian, ia mencoba melakukan mediasi
“Setelah beberapa hari kejadian saya mencoba melakukan mediasi kepada korban, tapi dijawab bahwa proses hukum tetap berlanjut,”ujar saksi.
“Saat saksi melakukan mediasi apa yang dijanjikan atau adakah menyebut angka terkait biaya pengobatan korban selama di rumah sakit,” tanya majelis hakim.
Saksi menjawab tidak ada, ia hanya mengatakan bahwa mediasi yang ia lakukan atas permintaan istri terdakwa.
Mendengar keterangan saksi majelis hakim mengatakan bahwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Wahyu Sehendro tidak ada perdamaian.
Dalam kasus ini terdakwa yakni Wahyu Suhendro, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije dengan pasal 466 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer dan 466 ayat (1) untuk dakwaan subsiider.
Berdasarkan berkas dakwaan yang disampaikan penuntut umum, insiden ini dipicu kekesalan terdakwa terkait pengiriman paket belanja daring (online shop) oleh korban menggunakan alamat terdakwa.
Ketegangan makin memuncak ketika korban berpapasan dengan terdakwa, saat hendak keluar rumah.
Merasa tersinggung, terdakwa langsung masuk ke rumah untuk mengambil sebilah pisau belati, lalu ia selipkan di pinggang sebelah kiri.
Tak lama kemudian, korban kembali ke rumah dan memicu adu mulut dengan menegur terdakwa.
Adu mulut tersebut kemudian menyulut emosi korban dengan berupaya ingin melayangkan pukulan namun terhenti lantaran terdakwa sudah lebih dulu menghunuskan belati, yang sebelumnya disimpan terdakwa di pinggang.
Melihat hal tersebut korban pun melarikan diri ke dalam rumah, namun terdakwa mengejarnya hingga merangsek masuk dan melayangkan satu tusukan tepat di bawah ketiak kanan korban.
Meski dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha membalas, sebelum akhirnya dilerai dan dilarikan ke rumah sakit.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian dada. Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ulin Banjarmasin korban menderita luka tusuk akibat trauma tajam yang dinilai dapat menimbulkan bahaya maut.
JPU I Wayan Sutije ketika dikonfirmasi terkait pasal yang didakwakan kepada terdakwa, kenapa berbeda dari BAP dengan laporan polisi, karena dari laporan polisi yang diterima korban pasalnya 468 sedangkan BAP 466? I Wayan Sutije menjawab perkara ini masih dalam proses dan pembuktian.
“Ini perkaranya masih dalam proses pembuktian,”ucap I Wayan Sutije.
Terpisah korban Tengku Iman yang ikut menyaksikan jalannya persidangan mengatakan kalau keterangan saksi Muhammad Fajar itu berbeda dengan kenyataan.
Menurut Tengku Iman seminggu setelah kejadian saksi Muhammad Fajar ini memang ada datang ke rumah untuk melakukan mediasi.
“Saat itu saya tidak siapa Muhammad Fajar ini, kemudian saya tanya anda siapa, apakah dari keluarga pelaku tapi,”ucap Tengku Iman.
Lanjutnya, saat itu saksi Muhammad Fajar mengatakan kalau dirinya ketua RT, dan tidak bicara melakukan mediasi atas permintaan istri terdakwa.
“Dia malah ngomong istri dan keluarga terdakwa ketakutan, lalu saya jawab, lalu bagaimana dengan anak dan istri saya, mereka lebih takut lagi melihat yang telah saya alami,”ungkap Tengku Iman.
“Saya juga ingin meluruskan bahwa yang di sebut saya cangang-cangang atau melotot pada terdakwa sebagaimana dalam berkas dakwaan itu tidak ada, karena saat itu saya turun dari rumah mengguna helm tertutup, dan bagi saya apa yang dilakukan terdakwa itu seakan berencana karena dia menyerang atau datang ke lingkungan atau pekarangan rumah saya. Harapan saya selaku korban agar keadilan benar-benar ditegakkan,”tegas Tengku Iman.FRA.


