lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroan Terbatas (PT) Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).
Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut, Muhammad Zazuli, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut di Ruang Rapat DPRD Tala, Pelaihari, Senin (12/10/2026).
Perubahan status badan hukum ini merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain memenuhi ketentuan hukum, perubahan tersebut diperlukan untuk memperlancar proses pengesahan status PT Baratala Tuntung Pandang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 yang menjadi dasar pengaturan sebelumnya dinilai belum mengatur secara terperinci sejumlah aspek operasional perusahaan.
Aspek tersebut meliputi ketentuan akta pendirian, komposisi kepemilikan saham, mekanisme konversi ekuitas, hingga peralihan aset perusahaan.
Dorong Revitalisasi Bisnis Baratala
Melalui Raperda ini, Pemkab Tanah Laut juga mendorong revitalisasi bisnis Baratala Tuntung Pandang agar tidak lagi bergantung pada sektor pertambangan bijih besi.
Ke depan, perusahaan daerah tersebut direncanakan memperluas portofolio usaha ke berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, energi, minyak dan gas, hingga perdagangan dan jasa.
Untuk mendukung pengembangan usaha tersebut, Pemkab Tanah Laut telah menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026 melalui Perda penyertaan modal tersendiri.
Wakil Bupati Tanah Laut, Muhammad Zazuli, menegaskan bahwa perluasan bidang usaha membutuhkan landasan hukum yang jelas agar perusahaan memiliki arah pengembangan yang terukur.
“Hal ini agar perusahaan memiliki portofolio usaha yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Pengembangan bidang usaha tersebut memerlukan landasan pengaturan yang jelas di dalam Peraturan Daerah,” ujarnya.
Melalui pengajuan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, Pemkab Tanah Laut berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyesuaian badan hukum, pengembangan bidang usaha, serta penguatan peran Baratala Tuntung Pandang dalam mendukung perekonomian daerah.
Editor: Rizki


