lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AJ (32) dan LR (45).
AJ merupakan warga Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta, sedangkan LR tercatat sebagai warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan panggilan darurat kepolisian 110 pada Rabu (14/10/2026).
“Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah kontrakan yang dimaksud. Di lokasi pertama, polisi mendapati AJ beserta barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip berisi serbuk diduga sabu dengan berat bersih 1,55 gram.
“Di lokasi pertama, petugas mendapati AJ beserta barang bukti 23 bungkus plastik klip berisi serbuk diduga sabu dengan berat bersih 1,55 gram,” ungkap Heri.
Kepada petugas, AJ mengaku hanya bertindak sebagai kurir atau penjual. Ia juga menyebut barang tersebut merupakan milik orang lain berinisial LR.
Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman LR di Desa Banyu Tajun. LR, yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, sempat berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas di depan rumahnya. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dari AJ, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi sabu seberat 1,55 gram, 22 bungkus plastik bekas permen, 22 potongan plastik hitam, 22 potongan tisu, plastik pembungkus, satu pipet kaca, alat isap bong, satu unit telepon seluler berwarna hitam, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Sementara dari kediaman LR, petugas mengamankan satu timbangan digital, satu sekop dari sedotan plastik, satu pak plastik klip, pipet kaca, dan dua unit telepon seluler.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Heri.
Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika golongan I sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
Editor: Rizki


