lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perkara dugaan penikaman yang terjadi di Jalan Jahri Saleh dengan terdakwa Wahyu Suhendro kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/10/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa
Didepan persidangan yang dipimpin majelis hakim Fidiyawan Satriantoro,
terdakwa mengatakan sebelum insiden penusukan terjadi, korban pernah dua kali salah mengirimkan paket barang ke alamat rumahnya.
Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian memberikan tanggapan.
Menurut hakim, apabila terdakwa tidak pernah merasa memesan barang tersebut, terdakwa memiliki hak untuk menolak penerimaan paket dari kurir.
Namun, hal itu tidak dilakukan dan terdakwa justru tetap menerima paket hingga diletakkan di rumahnya.
“Seandainya dari pihak terdakwa tidak menerima paket tersebut, maka tidak mungkin kurir berani meletakkannya di halaman rumah saudara,” kata hakim.
Selain itu, terdakwa menceritakan kronologi hingga terjadinya penusukan. Terdakwa mengklaim sempat melihat korban menatapnya dengan tatapan sinis saat mengendarai sepeda motor.
Hal tersebut kemudian memicu percekcokan di antara keduanya, hingga terdakwa menyebut korban melayangkan pukulan terlebih dahulu sebelum akhirnya terjadi penusukan.
Usai persidangan, Tengku Iman Ferdiansyah, selaku korban secara tegas membantah poin-poin yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Korban menilai keterangan terdakwa tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Pertama korban menepis klaim mengenai tatapan sinis tersebut. Ia menegaskan saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor mengenakan helm dengan kaca tertutup.
“Bagaimana ceritanya dia lihat saya melotot, dari balik kaca helm tertutup yang saya pakai saat naik motor,” ujar korban seusai persidangan.
Korban juga membantah tuduhan bahwa dirinya yang melayangkan serangan pertama. Menurut korban berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian justru terdakwa yang melayangkan pemukulan terlebih dahulu.
“Justru terdakwa memukul saya duluan, saya hanya menangkis lalu pelaku mengeluarkan belati untuk menusuk saya. Semuanya terlihat jelas direkaman CCTV,” tegasnya.
Tak hanya itu, korban meluruskan pernyataan terdakwa terkait tudingan penolakan upaya perdamaian.
Korban menegaskan tidak pernah menolak upaya perdamaian, sebab merasa tidak pernah ada perwakilan dari pihak keluarga terdakwa yang datang langsung untuk meminta maaf, maupun menawarkan kompensasi.
“Yang ada datang hanya Ketua RT seorang diri, jadi tidak pernah ada penolakan dari saya. Saya justru menyatakan ke RT, kalau memang pihak keluarga pelaku beritikad baik dan tulus, seharusnya pihak keluarga langsung yang datang. Tapi sampai sebelum sidang dimulai, mereka tidak pernah datang,” jelas korban.
Sedangkan mengenai pernyataan pelaku yang sudah membawa belati di pinggang kirinya dan menunggu korban didepan rumah korban itu ada unsur berencana.
“Pelaku menunggu saya di depan rumahnya, artinya sudah berencana & bermaksud melukai, saya & keluarga berharap pelaku dituntut maksimal, seharusnya dalam pasal tuntutan setidaknya merujuk ke pasal awal saat LP dibuat yaitu pasal 468 (penganiayaan berat), bukan pasal 466, atau bahkan lebih tepatnya ke pasal 469 (penganiayaan berat berencana) karena sudah membawa belati lebih dulu sebelum menghampiri saya dan mengejar sampai ke teras rumah saya sebelum menusuk,”ungkap korban.
Editor: Tim Redaksi


