• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Hakim: Terdakwa Semestinya Menolak Paket Yang Tidak Pernah Dipesan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Hakim: Terdakwa Semestinya Menolak Paket Yang Tidak Pernah Dipesan
Hukum & Peristiwa

Hakim: Terdakwa Semestinya Menolak Paket Yang Tidak Pernah Dipesan

Fra
Fra
Share
1 Min Read
Hakim
Sidang kasus dugaan penikaman dengan terdakwa Wahyu Suhendro. Foto: lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perkara dugaan penikaman yang terjadi di Jalan Jahri Saleh dengan terdakwa Wahyu Suhendro kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/10/2026), dengan agenda  pemeriksaan terdakwa

Didepan persidangan yang dipimpin majelis hakim Fidiyawan Satriantoro,
terdakwa mengatakan sebelum insiden penusukan terjadi, korban pernah dua kali salah mengirimkan paket barang ke alamat rumahnya.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian memberikan tanggapan.

Menurut hakim, apabila terdakwa tidak pernah merasa memesan barang tersebut, terdakwa memiliki hak untuk menolak penerimaan paket dari kurir.

Namun, hal itu tidak dilakukan dan terdakwa justru tetap menerima paket hingga diletakkan di rumahnya.

“Seandainya dari pihak terdakwa tidak menerima paket tersebut, maka tidak mungkin kurir berani meletakkannya di halaman rumah saudara,” kata hakim.

Selain itu, terdakwa menceritakan kronologi hingga terjadinya penusukan. Terdakwa mengklaim sempat melihat korban menatapnya dengan tatapan sinis saat mengendarai sepeda motor.

Hal tersebut kemudian memicu percekcokan di antara keduanya, hingga terdakwa menyebut korban melayangkan pukulan terlebih dahulu sebelum akhirnya terjadi penusukan.

Usai persidangan, Tengku Iman Ferdiansyah, selaku korban secara tegas membantah poin-poin yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Korban menilai keterangan terdakwa tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Pertama korban menepis klaim mengenai tatapan sinis tersebut. Ia menegaskan saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor mengenakan helm dengan kaca tertutup.

“Bagaimana ceritanya dia lihat saya melotot, dari balik kaca helm tertutup yang saya pakai saat naik motor,” ujar korban seusai persidangan.

Korban juga membantah tuduhan bahwa dirinya yang melayangkan serangan pertama. Menurut korban berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian justru terdakwa yang melayangkan pemukulan terlebih dahulu.

“Justru terdakwa memukul saya duluan, saya hanya menangkis lalu pelaku mengeluarkan belati untuk menusuk saya. Semuanya terlihat jelas direkaman CCTV,” tegasnya.

Tak hanya itu, korban meluruskan pernyataan terdakwa terkait tudingan penolakan upaya perdamaian.

Korban menegaskan tidak pernah menolak upaya perdamaian, sebab merasa tidak pernah ada perwakilan dari pihak keluarga terdakwa yang datang langsung untuk meminta maaf, maupun menawarkan kompensasi.

“Yang ada datang hanya Ketua RT seorang diri, jadi tidak pernah ada penolakan dari saya. Saya justru menyatakan ke RT, kalau memang pihak keluarga pelaku beritikad baik dan tulus, seharusnya pihak keluarga langsung yang datang. Tapi sampai sebelum sidang dimulai, mereka tidak pernah datang,” jelas korban.

Sedangkan mengenai pernyataan pelaku yang sudah membawa belati di pinggang kirinya dan menunggu  korban didepan rumah korban itu ada unsur berencana.

“Pelaku menunggu saya di depan rumahnya, artinya sudah berencana & bermaksud melukai, saya & keluarga berharap pelaku dituntut maksimal, seharusnya dalam pasal tuntutan setidaknya merujuk ke pasal awal saat LP dibuat yaitu pasal 468 (penganiayaan berat), bukan pasal 466, atau bahkan lebih tepatnya ke pasal 469 (penganiayaan berat berencana) karena sudah membawa belati lebih dulu sebelum menghampiri saya dan mengejar sampai ke teras rumah saya sebelum menusuk,”ungkap korban.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Bimtek
Disdukcapil Tabalong Gelar Bimtek Operator Desa, Perkuat Keamanan Data Penduduk
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Legislator Ilham Nor Serap Aspirasi Guru SD di Pemurus Dalam

Gelar Servak ke 39 Kali, Kini Markas Lanal Banjarmasin Kembali Diserbu Warga Pesisir

Kejari Banjarmasin Pasang Plang pada Lahan Milik Yayasan Al Jakfar di Pasar Lama

Abdul Latif Disidang Kasus TPPU

Semarak MUCIBU FEST 2026, Wali Kota Yamin Apresiasi Peran Generasi Muda Lestarikan Budaya

Selamatkan 2.476 jiwa, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Gelar Pemusnahan Narkotika

PWI Kalsel Siapkan LO, Pendamping Peserta HPN 2025 dari Seluruh Indonesia

Nunggak 32 Miliar, 68 Rekening Wajib Pajak di Kalselteng Diblokir

Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Launching CSIRT

Walikota dan ketua TP PKK Banjarmasin Mengikuti Program Akselerasi UMKM Secara Virtual

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bimtek Disdukcapil Tabalong Gelar Bimtek Operator Desa, Perkuat Keamanan Data Penduduk

Latest News

Kalsel Innovation Award
Diskominfo Tabalong Raih Juara 1 Kalsel Innovation Award 2026
KALIMANTAN SELATAN Oktober 20, 2026
Pangan Desa
Tabalong Raih Peringkat Ketiga Nasional dalam Program Desa dan Pasar Pangan Aman
KALIMANTAN SELATAN Oktober 20, 2026
Ketua STMIK Indonesia Banjarmasin, Seradi Angkasa, SE, M.Kom
Dua Pekan Rakit Robot Mobil, Mahasiswa STMIK Banjarmasin Uji Kemampuan Mikrokontroler
KALIMANTAN SELATAN Oktober 20, 2026
Geospasial Banua Award 2026
Geospasial Banua Award 2026, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Kualitas Data untuk Pembangunan
KALIMANTAN SELATAN Oktober 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?