lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti koordinasi tindak lanjut rekomendasi hasil identifikasi dan penelitian hak atas tanah yang berakhir jangka waktunya untuk Tahun Anggaran 2021–2026. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ahdi Fatmarifansyah, S.P., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Muhammad Ansari, S.Sos.
Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut rekomendasi hasil identifikasi dan penelitian terhadap hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktunya selama periode 2021–2026 di wilayah Kabupaten Tapin.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan dan penertiban tanah berjalan secara tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil identifikasi dan penelitian menjadi bagian penting dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap bidang tanah yang haknya telah berakhir.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan tanah di Kabupaten Tapin.


