lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pihak kepolisian ungkap kronologi kejadian tabrak lari di Jalan Achmad Yani Kilometer dua.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiq Qurahman mengatakan insiden laka lantas tersebut terjadi akibat kelalaian sang pengemudi pikap bernomor polisi L 9632 T.
“Korban atas nama Marsuli (53) seorang pengendara roda dua jenis Honda Beat DA 6757 ACQ mengalami luka pada bagian kepala dan tangannya sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ungkap Kasat, Sabtu (27/1/2024).
Kondisi korban dikabarkan hanya mengalami luka-luka pada bagian tubuh tidak meninggal dunia
Sementara pelaku atas nama Muslih yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melarikan diri usai menabrak.
“Antara korban dengan pelaku sudah menyepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi yang namanya penegakkan hukum akan terus berlaku,” jelasnya.












