lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan koordinasi pengumpulan data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Serawi, Kecamatan Tapin Tengah, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program PTSL yang terus digencarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan koordinasi terkait pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang tanah, termasuk identifikasi dan inventarisasi tanah masyarakat yang belum terdaftar untuk selanjutnya diproses penerbitan sertipikat.
Koordinasi dilakukan bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat guna memastikan proses pendataan berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berharap melalui sinergi dan partisipasi masyarakat, pelaksanaan PTSL di Desa Serawi dapat berjalan optimal sehingga masyarakat segera memperoleh sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


