lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (12/5/2026).
Tiga terdakwa yang menjalani sidang yakni mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel HSU, Asis Budianto, dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Hadi, mengatakan ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi secara kumulatif.
“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar Muhammad Hadi usai persidangan.
Ia menjelaskan, Albertinus didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Albertinus juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, terdakwa Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi juga didakwa secara kumulatif. Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf e serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, hanya Tri Taruna yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
“Yang mengajukan perlawanan dari terdakwa Tri Taruna. Sedangkan Albertinus dan Asis tidak mengajukan perlawanan,” kata Muhammad Hadi.
JPU KPK juga mengungkap nilai dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam perkara tersebut. Untuk dakwaan pertama terkait Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dalam jabatan, nilai yang disebut mencapai Rp894 juta dan melibatkan ketiga terdakwa.


