Pada dakwaan kedua terkait Pasal 12 huruf f yang menjerat Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257.505.000. Sedangkan dakwaan ketiga terkait gratifikasi tercatat sebesar Rp822.875.132.
Dalam dakwaan disebutkan, Albertinus diduga melakukan pemerasan melalui perantara bawahannya, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Aliran dana diduga berasal dari sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Pambalah Batung.
Modus yang digunakan, yakni mengancam akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap sejumlah pejabat apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Tri Taruna Ajukan Eksepsi
Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Erna Wati SH MH dan Rekan, Tri Taruna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami menyatakan keberatan atas dakwaan JPU karena saat OTT dilakukan KPK, klien kami tidak berada di lokasi,” ujar tim penasihat hukum terdakwa, Arbain.
Menurut Arbain, saat OTT berlangsung, kliennya berada di Kabupaten Tapin dan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Tri Taruna juga membantah tudingan menabrak petugas KPK saat OTT berlangsung.
“Saat kejadian OTT saya berada di salah satu rumah makan di Tapin dan tidak ada menabrak petugas,” ujar Tri Taruna dalam persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Albertinus, Indarto Budhi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak akan melakukan eksepsi,” katanya.
Hal serupa disampaikan penasihat hukum Asis Budianto, Junaidi.
“Keberatan terhadap dakwaan JPU nanti akan kami sampaikan dalam pledoi,” ujarnya.
Editor: Tim Redaksi


