lenterakalimantan.com, BARABAI – Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Paya RT 006 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (12/10/2024).
Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Benar, sudah ditangkap. Berbekal dari informasi dari masyarakat, kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi.
Menurut dia, waktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,39 gram.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan. Selain itu, diketahui juga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah tersebut,” ungkap Priadi.
Dalam kesempatan itu, Polres HST juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


