lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti Rapat Klarifikasi untuk menindaklanjuti surat permohonan informasi data yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bayu Angelea Widhiartha, S.T., M.URP., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ahdi Fatmarifansyah, S.P., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Muhammad Ansari, S.Sos.
Rapat ini membahas klarifikasi terhadap surat permohonan informasi data guna memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam menangani permohonan informasi data pertanahan. Dengan demikian, setiap permohonan dapat diproses berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan informasi data pertanahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.


