lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sat Resnarkoba Polres Tala melaksanakan kegiatan ungkap kasus Narkoba dan pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dilaksanakan di Mako Polres Tala di Jalan Kemakmuran No. 1, Pelaihari, Tanah Laut. Rabu ( 22/6/ 2022).
Kegiatan ini dipimpin Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu Rio Adi Pratama dan Kepala BNN Kabupaten Tala AKBP
Katamsi Sad Retna Setiawan.
Dalam kesempatan itu Kompol Eka Saprianto katakan, Periode bulan Juni 2022 Satresnakoba Polres Tala berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu seberat 95,03 gram dan mengamankan tersangka 17 orang.
” Satres Narkoba Polres Tala berhasil mengungkap kasus sebanyak 11 kasus dengan tersangka 17 orang dan uang tunai sebesar Rp 2.775,000 , ” kata Kabag Ops.
Kompol Eka Saprianto sebutkan, untuk pemusnahan barang bukti Narkoba dari hasil ungkap kasus bulan Mei 2022 – Juni 2022 dimusnahkan narkotik jenis sabu seberat 102,36 gram,
dengan jumlah 6 kasus dari tersangka 8 orang.
Sementara Kepala BNNK Tanah Laut AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan , pihaknya mengapresiasi kerja Satresnakoba Polres Tala dan jajaran. Telah berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Tala.
AKBP Katamsi berharap, pembuahan hasil pengungkapan Narkoba bisa di tingkatkan lebih dan tentunya itu memerlukan dukungan semua pihak masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran Narkoba di Tala.
Tidak itu saja Kepala BNNK Tala ini juga menghimbau kepada masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan kalau mengetahui adanya peredaran Narkoba di Tala.
“Pemberantasan Narkoba ini karena memerlukan partisipasi seluruh masyarakat,”katanya.
Ia bilangan, dari hasil pemetaan pergerakan peredaran Narkoba di Tala hampir semua wilayah ada pengedarnya.
“Untuk sementara ini dari hasil pemetaan tertinggi peredaran Narkoba ada di wilayah Kelurahan Karang Taruna , Pelaihari,”pungkasnya.
PENGAKUAN TERSANGKA NARKOBA SEBAGAI JOKI DI UPAH 2 JUTA.
Sedikit informasi, dari 17 tersangka hasil ungkap kasus narkoba , salah satu tersangka yang di amankan merupakan mashasiswa sudah lama di drop out dari sekolah bersinial MA.
Tersangka MA diamankan Satres Narkoba di
jalan A yani Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari Tanah laut bersama satu rekanya MB dan terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,
Satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 50,16 gram dan berat bersih 49,62 gram dan 1 lembar Plastik klip transparan.
Saat di minta keterangan oleh Wartawan, MA mengaku sebagai joki kurir barang haram, sedangkan keseharian MA bekerja di bengkel Motor.
“Sekali mengirim barang Narkotika Sabu ini , saya di upah sebesar Rp 2 juta,
pengiriman barang dengan cara di ranjau,”tandasnya.


