lenterakalimantan.com, BARABAI – Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri hadiri Rapat Paripurna berkenaan dengan Penyampain Laporan Pansus DPRD Kabupaten HST dan Pengesahan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD HST Lantai II, Rabu (22/6/2022).
Dua buah Raperda itu, meliputi Penambahan Penyertaan Modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal.
Sebelum pengesahan, Pimpinan Sidang yang diketuai oleh H Rachmadi bersama wakil ketua Taufik Rahman mendengarkan penyampaian laporan Pansus I dan Pansus II DPRD HST.
Yajid Fahmi AS juru bicara Pansus II berkenaan dengan Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA), ia menyampaikan perlu segera ditetapkan Direksi PDAM yang definitif melalui proses seleksi.
“Sehingga diharapkan dapat diisi oleh orang yang profesional, inovatif, berjiwa entrepreneurship, serta memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan PDAM HST,” tuturnya.
Sementara, berkenaan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015, H Muhammad Abdi Akhyani juru bicara pansus I menyampaikan, dasar diajukannya Raperda ini adalah untuk memberikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian dalam proses pemilihan pembakal.
Kemudian, usai disepakati oleh seluruh anggota DPRD HST, Sekretaris DPRD Noriyono membacakan hasil Raperda tersebut dan ditandatangi oleh pimpinan DPRD HST.
Sementara itu Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri berharap dengan disahkannya kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak untuk mengambil kebijakan.
Lebih lanjut, terkait Penambahan Penyertaan Modal pada PT Air Minum Murakata Lestari diharapkan semakin memperkuat perusahaan tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah dalam memberikan layanan bagi masyarakat untuk kebutuhan air bersih, sebagai wujud dukungan dari Pemerintah Daerah untuk permodalan yang sangat diperlukan.
“Keinginan kita semua untuk penyelenggaraan pemilihan pembakal di Kabupaten HST semakin baik lagi, pemenuhan akan pengaturan penyelenggaraan atas beberapa permasalahan pemilihan pembakal sebelumnya diharapkan dapat diatasi. Sehingga. kualitas demokrasi pemilihan pembakal di desa juga semakin baik lagi,” imbuhnya. Dalam kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri, Asisten II, para Kepala SOPD, Para Camat se Kabupaten HST dan anggota DPRD Kabupaten HST lainnya.


