lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Amir Sucianto, seorang warga Jl Merdeka Desa Tirtajaya Rt 06 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, harus berurusan hukum, karena tersandung kasus narkoba jenis sabu.
Lelaki paruh baya yang bekerja swasta ini diamankan anggota Polsek Pelaihari, Selasa (12/7) dirumahnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini pelaku mendekam di jeruji besi gunakan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly, membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan seorang warga yang kesandung kasus narkoba.
Menurutnya terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mana sebelumnya pihaknya ada menerima informasi dari warga adanya peredaran gelap/penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya personil Polsek pelaihari melakukan Lidik di lokasi, dan melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang berada di sebuah rumah yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Polsek Pelaihari melakukan penggeledahan rumah terhadap pelaku dan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Sampoerna Ultramild warna biru milik tersangka.
Kepada petugas pelaku mengakui semua barang bukti yang disita adalah miliknya.


