lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance untuk menjalankan kegiatan di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
Izin tersebut diterbitkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.05/2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyampaikan, izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance,” ujar Wayan dalam pengumuman OJK, Jumat (11/9/2026).
Dengan diterbitkannya izin tersebut, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
OJK mewajibkan perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sumber : Wartaekonomi


