lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, Banten.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi pada Rabu (9/7/2025).
Keputusan ini diambil karena PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya dijatuhkan. Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT DMS atas pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
BACA JUGA : OJK Tegaskan PT Investindo Public Optima Tidak Memiliki Izin IPO
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya,” demikian pernyataan resmi OJK.
Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dengan pencabutan izin ini, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:
- Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Menyampaikan informasi secara jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.
BACA JUGA : Pemkab Banjar Dukung Program Budidaya Padi Apung Inisiasi OJK Kalsel
Bagi masyarakat, debitur, kreditur, atau pihak lain yang berkepentingan, dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon/WhatsApp 0813-1345-6599, email [email protected], atau langsung ke alamat Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat, 10150.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK menegakkan ketentuan perundang-undangan secara konsisten demi menjaga iklim industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Sumber : Rilis OJK
Editor : Tim Redaksi


