• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
BeritaEkonomiNasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Jual Beli Rekening
OJK. Sumber Foto: CNBC
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, Banten.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi pada Rabu (9/7/2025).

Keputusan ini diambil karena PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya dijatuhkan. Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT DMS atas pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.

BACA JUGA : OJK Tegaskan PT Investindo Public Optima Tidak Memiliki Izin IPO

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya,” demikian pernyataan resmi OJK.

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Dengan pencabutan izin ini, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

  1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Menyampaikan informasi secara jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.

BACA JUGA : Pemkab Banjar Dukung Program Budidaya Padi Apung Inisiasi OJK Kalsel

Bagi masyarakat, debitur, kreditur, atau pihak lain yang berkepentingan, dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon/WhatsApp 0813-1345-6599, email [email protected], atau langsung ke alamat Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat, 10150.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK menegakkan ketentuan perundang-undangan secara konsisten demi menjaga iklim industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Sumber : Rilis OJK

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Honda Trio Motor Perintis
Honda Trio Motor Perintis Gelar Shuto Fest 2026
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ketua DPRD Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Barito Utara

Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Kapuas Ikut Jalan Sehat

Barito Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK, Siap Diperiksa untuk Pastikan Kepatuhan Anggaran 2024

Ketupat Intan 2024, Kapolres Balangan Lakukan Pengamanan Arus Mudik dan Lebaran

Waspada! BMKG Ungkap Potensi Gelombang Tinggi Empat Meter di Perairan Indonesia

Maksimalkan Pelayanan Pasien, Bupati Surya Resmikan Ruang Fasilitas Pendukung IGD RSU HAMS

Bupati Banjar Serahkan Alat Pembasmi Gulma Kayu Apu di Kecamatan Martapura Timur

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Bahas Penyertaan Modal Perumda Pasar Bauntung Batuah

Terima Duplikat Bendera Pusaka, Pj Bupati Syamsir Sebut untuk Dikibarkan di Upacara 17 Agustus 2024

Menteri AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Akan Tingkatkan Investasi Asing di IKN

TAGGED:JAKARTAojkOJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri SejahteraOtoritas Jasa KeuanganPT Dana Mandiri Sejahtera
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Balangan, Abdul Hadi, saat menerima plakat kenang-kenangan dari Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Meidy Firmansyah, di Kantor Bupati Balangan. Foto: MC Balangan Pemkab Balangan Terima 81 Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkumham Kalsel, Dorong Semangat Inovasi Lokal
Next Article Pemko Banjarmasin Ajak Warga Kurangi Limbah Rumah Tangga Gerakan Sedekah Sampah, Pemko Banjarmasin Ajak Warga Kurangi Limbah Rumah Tangga

Latest News

Aset jalan
Pemkab Tabalong Resmi Terima Hibah Aset Jalan dari BPJN Kalsel
KALIMANTAN SELATAN April 29, 2026
Dorong Solusi Nyata, PUSDI Kepolisian ULM Gelar FGD Penanganan ODOL di Kalsel
Berita April 28, 2026
Perkuat P4GN, Pemkab Tabalong Teken MoU dengan BNNP Kalsel
Berita April 28, 2026
Anggota DPR RI Sudian Noor
Anggota DPR RI Sudian Noor Serap Aspirasi Warga Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?