lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bertemu dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin kemarin, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut segera keluarkan peraturan Bupati (Perbup) untuk permatang pengawasan dan penanganan masalah Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi di Tanah Laut.
Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman, Selasa (16/3) mengatakan dari pertemuan ini sudah menguatkan kita bahwa selama ini segala upaya penanganan yang kita lakukan di Tala sudah benar.”Hanya memang perlu kita pertegas lagi. Kita akan terus komunikasikan dengan Ditjen Migas dan langsung buat Peraturan Bupati (Perbup) penindakan pangkalan dan agen penyalur yang nakal”, pungkas Abdi.
Dengan dukungan Ditjen Migas dan para anggota komisi DPRD Tala, Tum Wastib LPG 3 Kilogram Bersubsidi Tala akan terus bekerja dan selanjutnya menyusun regulasi yang kuat dalam penindakan oknum agen yang menjalankan usaha Elpiji nakal. Ditjen Migas mendukung langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut untuk menertibkan pelaku usaha Elpiji nakal.
Abdi Rahman, menjelaskan selain Tim Wastib dalam pertemuan itu ia bersama anggota DPRD Tala Komisi I dan Komisi III, “Kami disambut oleh Koordinator Harga dan Subsidi Bahan Bakar Bidang Pembinaan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas, Bayu Satria Pratama. Yang memang sendiri memang mengawasi sampai pada tingkat agen penyalur LPG di daerah,”katanya.
Poin nya meminta ketegasan Ditjen Migas dalam menertibkan oknum-oknum agen penyalur LPG 3 Kg bersubsidi apabila memang terbukti bermain. Kami sampaikan pasca banjir tanah longsor yang lalu sangat susah mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi, Sudah ambil inisiatif dan tindakan agar kondisi itu tidak berlarut-larut. “Ternyata memang ada yang bermain. Kami ada datanya.
Untuk itu kami ingin ini diperjelas, apabila yang bermain adalah agen penyalur bagaimana penindakannya”, ujar Abdi. Koordinator Harga dan Subsidi Bahan Bakar Bidang Pembinaan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas, Bayu Satria Pratama mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam menertibkan oknum yang bermain sehingga LPG terjadi kelangkaan.
Pinsipnya kami sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menangani masalah distribusi LPG 3 Kilogram bersubsidi.’ Sekaligus berterima kasih karena ikut berperan sebagai pengawas. Dengan bukti yang ada, kami siap tindak lanjuti laporan pemerintah daerah dengan pencabutan status oknum agen penyalur LPG”, terang Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menyatakan bahwa persoalan penyaluran LPG 3 Kilogram bersubsidi serupa juga sempat terjadi di daerah lainnya. Dengan peran aktif pemerintah daerah, Ditjen Migas sangat mengapresiasi peran pemerintah daerah yang ikut aktif mengawasi penyaluran LPG di daerah dan siap mendukung upaya kebijakan dalam penataan LPG 3 Kilogram untuk warga penerima subsidi.san