lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Fahrudi Firdaus dan Rahma Juni dua terdakwa dugaan korupsi runtuhnya kontruksi pengamanan tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi di desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (12/4).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Sajimin SH,Kasi Pidsus Kejari Tapin, dengan majelis hakim yang dipimpin Sutisna.Dalam dakwaan dipaparkan bahwa kasus dugaan korupsi runtuhnya tebing jembatan Hata di Desa Bungur Kabupaten Tapin tahun anggaran 2018.
Dalam dakwaan bahwa konturksi pengaman tebing yang runtuh merupakan kerugian los total yakni senilai proyek setelah dikurangi pajak.Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan dilakukan secara virtual tersebut terdiri Direktur CV Firdaus bernama Fahrudi Firdaus selaku kontraktor dan Rahma Juni Saputra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komiten) pada Dinas PUPR Kabupaten Tapin.
Menurut dakwaan dalam pelaksanaannya pengaman tebing tersebut tidak sesuai dengan dengan perencanaan akibat runtuh, sementara sewaktu terjadi keruntuhan tidak merupakan bencana malam, tetapi semata mata memang kontruksinya tidak sesuai.Akibat pekerjaan yang tidak sesuai, sementara anggarannya sudah seratus persen diambil terdakwa Firdaus sebesar Rp.585.760.000,– berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian dikisaran Rp522.749.819,– setelah pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar Rp64.010.181,-.
Usai sidang Sajimin mengatakan kepada awak media tidak dilakukannya penahanan kepada kekdua terdakwa,karena Fahrudi penderita penyakit jantung sedangkan terdakwa Rahma Juni dari hasil pemerikasaan swab positif penderita Covid-19.
Kedua terrdakwa diancam melanggar pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.FRA