BNNP Kalsel Blender Sabu Seberat 659 Gram

Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu di BNNP Kalsel.foto FRA/lenterakalimantan.com
Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu di BNNP Kalsel.foto FRA/lenterakalimantan.com

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan bersama Kepala BNN Kabupaten Hulu Sungai Utara Kompol Syamsudin berhasil menangkap tiga tersangka pengedaran narkotika dengan menyita barang bukti jenis sabu terdiri dari 6 paket besar dengan berat 659 gram.

“Kami amankan tiga tersangka berinisial AY, SF dan RP. Berdasarkan informasi yang kita terima sering melakukan transaksi penerimaan ataupun penyaluran Narkotika di Kalsel,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel R. Prasetyo, saat pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Senin (12/4/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Barang bukti sabu seberat 659 gram langsung dilakukan pemusnahan oleh BNNP Kalsel dan BNNK HSU dengan menggunakan alat blender.Kepala BNNK HSU, Syamsudin mengucapkan terimakasih kepada jajaran BNNP Kalsel yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah HSU.“Kami terimakasih kepada jajaran BNNP Kalsel yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di HSU,” katanya

.Berdasarkan kronologi penangkapan tiga tersangka tersebut menurut R. Prasetyo berawal setelah mendapat informasi tentang adanya Narkotika yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten HSU,” terangnya.Setelah itu, petugas BNNP Kalsel berkoordinasi dengan BNNK Hulu Sungai Utara dan begitu melintas di depan Jalan A. Yani Km 155 Pantai hambawang maka dilakukan pencegatan.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 bungkus sabu dengan berat 659 gram.“Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas R. Prasetyo. 

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena dapat merugikan buat kita semua.“Tidak ada untungnya memakai narkoba maupun berdagang narkoba, yang ada nanti kerugian baik secara fisik sebagai pemakai maupun berdagang, yang nantinya akan berakhir ditindak pidana,” pungkas Kabid Pemberantasan BBNP Kalsel, R. Prasetyo.FRA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *