Puluhan Warga Korban Banjir Gugat Pemprov Kalsel

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Puluhan warga korban banjir yang terjadi beberapa bulan lalu melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (30/5).

Sedikitnya 53 warga yang terdampak banjiir melakukan gugatan melalui tim Advokasi hukum korban banjir M Pazri SH MH.

Bacaan Lainnya

Pazri bilang, bahwa pihak selaku kuasa hukum puluhan warga korban banjir telah membuat surat Keberatan lalu kemudian dikirimkan dan diterima oleh Pemprov Kalsel pada tanggal 30 Maret 2021 dan tidak ada tanggapan .

Karena tidak ada tanggapan, Tim Advokasi hukum korban banjir Kalsel membuat banding admistratif kepada Atasan Pemprov Kalsel yakni Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2021 kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman pada tanggal 14 April 2021 dan diterima oleh persuratan kepresidenan Republik Indonesia pada tanggal 16 April 2021 dan tidak ada tanggapan dari Presiden Republik Indonesia.

Kemudian, tim advokasi hukum korban banjir Kalsel mengajukan gugatan terhadap Pemprov Kalsel, dengan pokok Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) melalui layanan E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada hari jum’at tanggal 28 Mei 2021 Nomor Register Pendaftaran Online.

“Inti gugatannya adalah untuk menyatakan
Tindakan Admistrasi Pemerintah dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini (Early Warning System) banjir kalimantan selatan Sekitar Bulan Januari 2021,” ucap Pazri.

Menurutnya, Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Tindakan Admistrasi Pemerintah dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dengan lambatnya penanggulangan pada saat tanggap darurat (Emergency Response) banjir Kalimantan Selatan Sekitar Bulan Januari 2021. “Adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
Tindakan Admistrasi Pemerintah dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan tidak membuat Peraturan Petunjuk Teknis berupa Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan,”katanya.

Selain itu kata dia, inti gugatan juga
Meminta Pemprov Kalsel, untuk menerbitkan Peraturan Gubernur Tentang Penanggulangan Bencana Banjir dari Perencanaan, Adaptasi Bencana, Mitigasi Bencana, Kelembagaannya dan juga meminta Pemprov Kalsel untuk melakukan evaluasi Sistem informasi peringatan dini (Early Warning System) dan tanggap darurat (Emergency Response) di Kalimantan Selatan.

Kemudian, mereka juga meminta Pemprov Kalsel, untuk melakukan evaluasi perizinan pertambangan dan evaluasi pengelolaan kegiatan pertambangan di wilayah kalimantan selatan, serta penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Selatan.

Mereka juga meminta, Pemprov Kalsel, membayar Kerugian berupa
Kerugian Materiil Rp.890 juta lebih, Dibayarkan kepada Warga.

Dan kerugian Immateriil, diserahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo, sehingga demi kepentingan keadilan, maka bagi warga Kalimantan Selatan lain yang tidak sebagai pemberi kuasa dalam perkara a quo atas perbuatan Pemprov Kalsel, perlu juga memberikan ganti kerugian secara keseluruhan bagi korban banjir Kalimantan Selatan, sehingga untuk itu maka untuk menjadi referensi maka ada beberapa versi kerugian warga korban banjir.

Menurut estimasi Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah BPPT, nilai kerugian di sektor pendidikan sekitar Rp30,446,000,000, sektor kesehatan dan perlindungan sosial sekitar Rp27,605,000,000.- sektor infrastruktur sekitar Rp424,128,000,000,- sektor perikanan sekitar Rp46,533,000,000.- sektor produktivitas masyarakat sekitar Rp604,562,000,000,- dan sektor pertanian Menurut Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan kalkulasi kerugian materi sebesar Rp 216, 266.000.000,-.

Menurut BPPT pada 22 Januari 2021 estimasi dampak kerugian bencana banjir Kalimantan Selatan sebesar Rp 1,349,000,000,000, terdiri dari sektor pendidikan sekitar Rp 30,446,000,000,- sektor kesehatan dan perlindungan sosial sekitar Rp 46,533,000,000,- sektor produktivitas masyarakat sekitar Rp 604,562,000,000,
Bahwa Nilai kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatan sekitar Rp1,349,000,000,000,-

Menurut Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Kemudian dampak kerugian per 22 Januari 2021 dari sektor pendidikan, kesehatan dan sosial, pertanian, perikanan, infrastruktur, dan produktivitas ekonomi masyarakat sekitar Rp 1,349,000,000,000,-.

Menurut Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Bahwa sebelumnya ada wacana Pemerintah Pusat melalui BNPB akan memberikan bantuan berupa dana stimulan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak banjir. Besaran dana stimulan tersebut adalah Rp 50,000,000,- untuk rumah rusak berat (RB), Rp 25,000,000,-(dua puluh lima juta rupiah) untuk rumah rusak sedang (RS) dan Rp 10,000,000, untuk rumah rusak ringan (RR), namun sampai saat ini tidak ada realisasi dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban.FRA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *