Sidang Dugaan korupsi PD Baramarta itu dipimpin Sutisna S SH MH, Senin (31/5), pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela.
Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa,karena menurut majelis hakim dakwaan JPU sudah cukup jelas dan sesuai prosedur
Oleh karena itu, majelis hakim memerintah sidang dilanjutkan dengan agenda pekan depan pemeriksaan saksi-saksi.
Teguh Imanullah mantan Dirut PD Baramarta yang diseret kasus dugaan korupsi hingga menjalani proses persidangam di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan keberatan akan dakwaan JPU.
Terdakwa, yang didampingi penasehat hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif SH, oleh JPU dituding melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada pasal 2,3 dan 8 UURI no 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Terdakwa Teguh Imanullah yang merupakan mantan Dirut PD Baramarta diseret keranah hukum pidana korupsi hingga menjalani proses persidangan karena diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana atau keuangan perusahaan yang telah ia ambil atau keluarkan
Sejak terdakwa menjabat Dirut PD Baramarta periode 2017 hingga 2020, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut sebesar Rp9 Miliar lebih.
Terdakwa ditahan pihak Kejati dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi uang kas pada PD Baramarta ini diduga digelapkan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Yang mana pada saat tersangka menjabat Direktur PD Baramarta dengan mudahnya mengambil uang dari kas perusahaan yang berplat merah tersebut.
Dan tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya, sehingga kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.