lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dugaan korupsi mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah, terungkap, kalau aliran dana yang diberikan terdakwa ada yang nyangkut di aparat penegak hukum, baik di Kabupatenn Banjar maupun di Provinsi.
Selain itu, dalam dakwaan yang di sampaikan JPU yang dikomandoi M Irwan tersebut, juga disebutkan ada beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun untuk wartawan yang menerima aliran dana tersebut.
Sidang perdana terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (3/5), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti didamping hakim adhock M Fauzi dan A Gawi.
Akibat aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupkan kerugian negara.
Aliran dana tersebut bukan saja digunakan secara pribadi oleh terdakwa, juga ada dialirkan di pejabat di lingkungan Kabupaten Banjar.
Dalam dakwaan terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.
JPU mematok tiga pasal dalam dakwaannya, yakni dakwaan primair diduga melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih sibsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP.FRA