• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tolak Permohonan Anandamu, MK Perintahkan Segera Menetapkan Ibnu-Ariffin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tolak Permohonan Anandamu, MK Perintahkan Segera Menetapkan Ibnu-Ariffin
BeritaPolitik

Tolak Permohonan Anandamu, MK Perintahkan Segera Menetapkan Ibnu-Ariffin

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 27, 2021 1:03 pm
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Ibnu Sina Arifin Noor
Ibnu Sina Arifin Noor
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap sengketa Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Banjarmasin, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir dalam sidang putusan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin, Kamis (27/5).

Semua dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak Pemohon dalam hal ini paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir, ditolak dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti secara hukum.

Berdasarkan keputusan MK dengan nomor Putusan 144/PHP.Kot.XIX/2021 tersebut, keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK , dinyatakan juga oleh hakim dan anggota dipersidangan sah menurut hukum.

Tudingan dari pihak pemohon terkait dua nama anggota KPPS, atas nama Ali dan Fitriani, tidak terbukti. Dalam pembacaan putusan dan ketetapan yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Anwar Usman, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh petahana Ibnu Sina untuk mempengaruhi pemilih seperti yang dituduhkan paslon Ananda-Mushaffa, juga tidak terbukti.

Terkait upaya untuk mengarahkan warga di 3 kelurahan dengan menjanjikan uang dan tudingan TSM, dan dugaan pelanggaran BLT, juga tidak terbukti. MK juga menolak dan menyatakan tidak terbukti secara hukum, dalil dari pihak pemohon terkait bukti video rekaman dengan masyarakat beserta foto dan pembagian sembako.

“Apakah benar petahana dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan mempengaruhi masyarakat dengan iming iming uang, tidak diperoleh bukti sesuai fakta hukum, dan MK tidak menemukan gambarans ecara utuh pemerian a materi atau janji dengan tujuan mempengruhi pemilih,” ungkap majelis hakim saat membacakan putusannya.

Pun demikian bukti hand phone dan screen shoot percakapan adanya dugaan pembagian uang atau materi secara tsm, juga tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Termasuk dugaan pelanggaran kampanye terselubung oleh tim kampanye pihak termohon pada ha min 1 jelang PSU, menurut mahkamah menilai pelanggaran tersebut tidak ada bukti lebih lanjut bahwa pelanggaran tersebut dilakukans ecara signifikan.

Atas hasil putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk menetapkan calon walikota dan wakil walikota kota Banjarmasin terpilih di pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

KPU Kota Banjarmasin sendiri berencana melakukan penetapan Ibnu-Ariffin pasca ptutusan MK. Kita akan segera menindaklanjuti putusan MK jika itu berjalan maka kemungkinan Jum’at dilakukan penetapan,”katanya.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Wakil Ketua DPRD Prov Kalsel, Hj Mariana Tegaskan Perempuan Punya Hak Sama dengan Laki-Laki

Ketua GOW Tala, Hj Wiwi Dorong Kemajuan Produk Lokal

JBG Bakal Kembali Tanam Pohon Seluas 700 Hektar di DAS Tahun Ini

Aspal Jembatan Amblas Tergerus Banjir, Polantas Tanbu Atur Lalu Lintas

Wakil Ketua DPRD Barito Utara Dorong Pemuda Teladani Semangat Pahlawan Lokal

Sejumlah Kepala OPD dan Camat Pemkab Tabalong Resmi Berpindah Tugas

Diserbu Warga, FWE Gandeng JMSI Kalsel Gelar Sembako Murah di Sungai Andai

Bupati Banjar Hadiri Haul Syekh Abdul Hamid Abulung di Sungai Batang

Muhidin-Hasnur Resmi Ditetapkan KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Periode 2025-2030

Gubernur Sahbirin Noor Ikuti Gowes Sinergitas Bersama Unsur Forkopimda Kalsel

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Matangkan TMMD di Tanah Laut, Bupati dan Forkipimda Tala Ikuti Rakornis Matangkan TMMD di Tanah Laut, Bupati dan Forkipimda Tala Ikuti Rakornis
Next Article Ibnu-Ariffin Sujud Syukur Ibnu-Ariffin Sujud Syukur Usai Putusan MK

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?