• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Cek Kosong Rp1 Miliar Ditulis Ansharudin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Cek Kosong Rp1 Miliar Ditulis Ansharudin
Berita

Cek Kosong Rp1 Miliar Ditulis Ansharudin

lenterakalimantan.com
Last updated: Juni 12, 2021 6:08 am
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
sidang kasus dugaan penipuan cek kosong dengan terdakwa Ansharuddin, mantan Bupati Balangan
sidang kasus dugaan penipuan cek kosong dengan terdakwa Ansharuddin, mantan Bupati Balangan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Terungkap hal baru dalam sidang pidana penipuan/penggelapan dengan terdakwa mantan (eks) Bupati Balangan, Ansharudin, bahwa nilai nominal Rp 1 miliar yang tertulis dalam cek kosong yang diberikan kepada saksi korban ditulis oleh Ansharudin.

Hal itu dikatakan Muhammad Pazri dalam memberikan keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemilik rekening cek kosong yang diberikan Ansharudin pada korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Langgeng Bawono, SH, MH, Kamis, (10/06/2021).

Muhammad Pazri menerangkan bahwa cek itu adalah miliknya dan sudah dia tandatangani. Akan tetapi nominal angka sebesar Rp 1 miliar ditulis oleh terdakwa Ansharudin sendiri, lalu diberikan terdakwa kepada saksi korban, ungkap Pazri dalam kesaksiannya.

Dilain sisi, dalam sidang kali ini terlihat agak lebih banyak perhatian publik dari sebelumnya, puluhan wartawan meliput gelaran sidang dan ada juga beberapa orang aktivis salah satunya dari Lembaga Pemantau Pengawasan Pelaporan Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan, Ahmad Bahrani alias Bram turut mengamati jalannya persidangan.

Atas keterangan saksi M. Pazri tersebut, wartawan meminta tanggapan Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Dr. H. Ahmad Syaufi, SH, MH.

Dia bialng, bahwa yurisprudensi yang selama ini berpatokan pada cek kosong adalah pidana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973.
Bunyinya adalah, seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dananya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP, ujarnya, Kamis, (10/06/2021).

Apabila perbuatan penerbitan cek kosong melibatkan dua orang atau lebih yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka pelaku dapat dijerat melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 KUHP yaitu bagi pihak yang membantu melakukan tindak pidana, jelasnya.

Saat ditanya tentang pemilik cek dalam kasus eks Bupati Balangan itu, Ahmad Syaufi menjelaskan bahwa saksi Muhammad Pazri selaku pemilik jika dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan suatu tindak pidana terhadapnya maka JPU bisa meminta penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan, ucapnya.

Terpopuler

Pemkab Kapuas
Safari Ramadan 1446 H Pemkab Kapuas Resmi Dibuka
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Hari Air Dunia 2024, Bendungan Tapin Ditanam Ratusan Pohon

Persoalan KM 171 Satui Tak Kunjung Ada Titik Terang, Supian HK: Kita Akan ke Kementerian ESDM

Asyik Transaksi Sabu, Dua Pria Haruyan Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres HST

Jasad Rafi Ditemukan Warga di Desa Jaranih

Gubernur Kalsel Gelar PORA Ke-3 Tahun 2024

Polisi Tala Buru Sopir Truk Penabrak Pemotor hingga Tewas di Kintap

Bupati Balangan Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Umat

Hadiri Wisuda Akbar Ke-36, Walikota Banjarmasin Dianugerahi Bapak Pelopor Generasi Qurani

Satlantas Polres Banjarbaru Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pemkab Tabalong Launching Perdana Pengadaan Barang dan Jasa 2023

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Baru Berumur Setengah Tahun Demplot Simantap Sudah Dua Kali Panen Semangka
Next Article Bank Kalsel Budayakan "Bike to Work" Bank Kalsel Budayakan “Bike to Work”

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Popda
Walikota M Yamin dan Wawali Ananda Lepas Ratusan Kontingen Atlet Popda Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Walikota M Yamin
Walikota M Yamin Serahkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran Kompleks Karya Mandiri Banjarmasin
Berita Mei 11, 2025
Pemkab Balangan
Pemkab Balangan Matangkan Persiapan Haji 2025, 117 Jemaah Siap Berangkat
Berita Mei 11, 2025
Operasi Sikat Intan di Balangan
Operasi Sikat Intan di Balangan: Mabuk, Obat Terlarang-Kurir Narkoba Disapu Tuntas
Berita Mei 11, 2025

Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan 2025-2030, oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Foto: Istimewa
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?