lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Terungkap hal baru dalam sidang pidana penipuan/penggelapan dengan terdakwa mantan (eks) Bupati Balangan, Ansharudin, bahwa nilai nominal Rp 1 miliar yang tertulis dalam cek kosong yang diberikan kepada saksi korban ditulis oleh Ansharudin.
Hal itu dikatakan Muhammad Pazri dalam memberikan keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemilik rekening cek kosong yang diberikan Ansharudin pada korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Langgeng Bawono, SH, MH, Kamis, (10/06/2021).
Muhammad Pazri menerangkan bahwa cek itu adalah miliknya dan sudah dia tandatangani. Akan tetapi nominal angka sebesar Rp 1 miliar ditulis oleh terdakwa Ansharudin sendiri, lalu diberikan terdakwa kepada saksi korban, ungkap Pazri dalam kesaksiannya.
Dilain sisi, dalam sidang kali ini terlihat agak lebih banyak perhatian publik dari sebelumnya, puluhan wartawan meliput gelaran sidang dan ada juga beberapa orang aktivis salah satunya dari Lembaga Pemantau Pengawasan Pelaporan Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan, Ahmad Bahrani alias Bram turut mengamati jalannya persidangan.
Atas keterangan saksi M. Pazri tersebut, wartawan meminta tanggapan Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Dr. H. Ahmad Syaufi, SH, MH.
Dia bialng, bahwa yurisprudensi yang selama ini berpatokan pada cek kosong adalah pidana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973.
Bunyinya adalah, seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dananya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP, ujarnya, Kamis, (10/06/2021).
Apabila perbuatan penerbitan cek kosong melibatkan dua orang atau lebih yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka pelaku dapat dijerat melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 KUHP yaitu bagi pihak yang membantu melakukan tindak pidana, jelasnya.
Saat ditanya tentang pemilik cek dalam kasus eks Bupati Balangan itu, Ahmad Syaufi menjelaskan bahwa saksi Muhammad Pazri selaku pemilik jika dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan suatu tindak pidana terhadapnya maka JPU bisa meminta penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan, ucapnya.