lenterakalimantan.com, TANJUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menandatangani nota kesepakatan (MoU) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tabalong, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, Yan Welly Wiguna, bersama Bupati Tabalong, H. M. Noor Rifani.
Melalui nota kesepakatan tersebut, layanan keimigrasian resmi dihadirkan di MPP Tabalong, meliputi pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, Yan Welly Wiguna, mengatakan kerja sama ini merupakan langkahm strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tabalong.
Ia menyebutkan, untuk tahap awal layanan imigrasi dibuka bagi 40 pemohon per bulan dan dilaksanakan setiap hari Rabu.
“Ke depan, dalam waktu tidak terlalu lama, layanan ini akan kami tingkatkan baik dari sisi jumlah pemohon maupun hari pelayanan,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan layanan keimigrasian semakin mudah diakses, lebih cepat, transparan, serta terintegrasi dengan layanan pemerintah daerah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong H. M. Noor Rifani yang akrab disapa Haji Fani mengapresiasi komitmen dan kerja sama yang telah terjalin.
“Dibukanya layanan ini di Mall Pelayanan Publik merupakan harapan masyarakat Tabalong. Saya berharap ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat tata kelola keimigrasian yang lebih tertib, profesional, dan berdaya saing,” ucapnya.
Editor: Muhammad Tamyiz


