Respon Gugatan KLB Deli Serdang, Bakomstra DPP Partai Demokrat Menilai Tindakan Itu Memalukan

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kembali diganggu oleh KLB Deli Serdang dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY langsung memberikan respon.

Melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra dalam rilis yang diterima lenterakalimantan.com, Jumat (25/6/2021) mengatakan gugatan yang dilayangkan Demokrat KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta merupakan tindakan memalukan.

Bacaan Lainnya

Ada tiga hal yang memalukan dari KSP Modok Ia dianggap abai membantu Presiden Joko Widodo untuk tangani masalah penyebaran covid yang sedang meroket.

“Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ungkapnya.

Ia bilang dengan menggugat Menkumham Yasonna Laoly yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko dianggap menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum.

Pemerintah melalui Menkumham serta Menkopolhukam Mahfud MD, sebut dia sudah menyatakan bahwa Demokrat dibawah kepemimpinan AHY adalah kepengurusan yang sah. Demokrat KLB Deli Serdang tidak diakui.

“Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” sebut Herzaky.

Selain itu, legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.

Atas Nama pemerintah dan negara, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. “Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” paparnya.

Menkumham telah menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Hal Itu, berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

Gugat ke PTUN

Diketahui Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Melalui Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah. Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

“Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” kata Rusdiansyah dilansir Suara.com Jumat (25/6/2021).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *