• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati HST: Tempat Netral Mendamaikan Potensi Perselisihan di Masyarakat
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati HST: Tempat Netral Mendamaikan Potensi Perselisihan di Masyarakat
Uncategorized

Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati HST: Tempat Netral Mendamaikan Potensi Perselisihan di Masyarakat

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Bupati HST H Aulia Oktafiandi meresmikan Rumah Restorative Justice dengan simbolis pemotongan pita.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi meresmikan Rumah Restorative Justice dengan simbolis pemotongan pita.
SHARE


lenterakalimantan.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Rabu (13/4/2022).

Rumah tersebut merupakan sebuah inovasi dari Kejaksaan Negeri HST yang berfungsi sebagai sebuah wadah atau tempat yang netral untuk mendamaikan potensi-potensi perselisihan di masyarakat.
“Rumah Restorative Justice ini bagi kami merupakan sebuah rumah yang netral. Melalui hal ini dapat menjadi tempat untuk mendamaikan potensi-potensi perselisihan yang besar yang ada di masyarakat kita,” ungkap Bupati.

Bupati HST bersama jajaran Forkopimda melakukan foto bersama usai peresmian Rumah Restorative Justice.

Lebih lanjut, dengan adanya wadah itu diharapkan masyarakat bisa menjadi kondusif, serta dalam menghadapi sebuah permasalahan dapat mengutamakan kearifan lokal, yakni melakukan musyawarah untuk mufakat. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice ini,” tambahnya.

Disamping itu, Bupati juga mendorong pemerintahan desa, Forkopimcam, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk menjadi sebuah pihak yang netral memfasilitasi korban ataupun pelaku tindak pidana ringan untuk bisa berdamai mendapatkan keadilan restoratif. “Kami mengharapkan tidak hanya 8 desa ini saja, tapi 161 desa di Kabupaten HST kalau bisa semuanya punya Rumah Restorative Justice,” jelasnya.

Sementara itu, Kejari HST Faizal Banu menjelaskan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tentang Pembentukan Rumah Restorative, serta memedomani petunjuk tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice.

Menurutnya, Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka/korban yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana secara proses dialog dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

“Melalui mediasi secara bersama-sama itu, diharapkan dapat menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” imbuhnya. (ID)

Terpopuler

Keadilan
Mimpi Keadilan di Tanah Kepulauan: Tantangan dan Pondasi Regulasi ke Depan
Opini
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pantarlih Tapin Mulai Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Diskominfosan Gelar Rapat Dengan Awak Media

Expo UMKM 2022 Balangan, Fashion Show Anak Kain Sasirangan Jadi Sorotan

Polsek dan Koramil Takisung Sampaikan Instruksi Bupati Tentang Penutupan Kawasan Wisata Selama PPKM

Bupati Tala Hadiri Peringatan ke-61 Hari Pramuka

Wabup Mansyah Sabri Lepas Pawai Konvoy Pemadan Kebakaran se-Kabupaten HST

Sekda Tala Ajak Semua Pihak Sinergitas Menyikapi Dampak Stunting

Jelang Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, 45 Anggota Paskibraka Dikukuhkan Bupati HST

Disbunak Kalsel Laksanakan Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Lalu Lintas Ternak

Bupati HST Ingatkan Persoalan Sampah Untuk Perhatian Bersama

TAGGED:Hulu Sungai TengahBarabai
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyerahkan langsung bantuan sembako kepada masyarakat terdampak banjir di Desa Panggang Marak. Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati HST Bagikan Sembako di Desa Panggang Marak
Next Article Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto saat menerima penghargaan dari LEMKAPI. AKBP Rofikoh Yunianto Bangga Polres Tala Mendapatkan Penghargaan Persisi Award Dari LEMKAPI

Latest News

Pangdam XXII/TB
Perkuat Sinergi, Pangdam XXII/TB Bersama Gubernur Kalsel dan Kalteng Gelar Penanaman Pohon
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Expo dan Job Fair
Pemkot Banjarbaru Gelar Expo dan Job Fair, Sediakan 1.553 Lowongan Kerja
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Politeknik Hasnur
Politeknik Hasnur Gandeng BPSDM Komdigi, Gelar Pelatihan Video Content Creator untuk Mahasiswa
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Kejari
Kejari Banjarmasin Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sewa Komputer
Hukum & Peristiwa April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?