lenterakalimantan.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Rabu (13/4/2022).
Rumah tersebut merupakan sebuah inovasi dari Kejaksaan Negeri HST yang berfungsi sebagai sebuah wadah atau tempat yang netral untuk mendamaikan potensi-potensi perselisihan di masyarakat.
“Rumah Restorative Justice ini bagi kami merupakan sebuah rumah yang netral. Melalui hal ini dapat menjadi tempat untuk mendamaikan potensi-potensi perselisihan yang besar yang ada di masyarakat kita,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, dengan adanya wadah itu diharapkan masyarakat bisa menjadi kondusif, serta dalam menghadapi sebuah permasalahan dapat mengutamakan kearifan lokal, yakni melakukan musyawarah untuk mufakat. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice ini,” tambahnya.
Disamping itu, Bupati juga mendorong pemerintahan desa, Forkopimcam, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk menjadi sebuah pihak yang netral memfasilitasi korban ataupun pelaku tindak pidana ringan untuk bisa berdamai mendapatkan keadilan restoratif. “Kami mengharapkan tidak hanya 8 desa ini saja, tapi 161 desa di Kabupaten HST kalau bisa semuanya punya Rumah Restorative Justice,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari HST Faizal Banu menjelaskan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tentang Pembentukan Rumah Restorative, serta memedomani petunjuk tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice.
Menurutnya, Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka/korban yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana secara proses dialog dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Melalui mediasi secara bersama-sama itu, diharapkan dapat menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” imbuhnya. (ID)


