lenterakalimantan.com, RANTAU – Kepala Bidang Peraturan Daerah (Perda) Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tapin, Mudo Harjono paparkan Perda No.04 tahun 2006 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kali lima (PKL) dihadapan puluhan PKL yang berjualan di perempatan siring RTH Rantau Baru, Jumat sore (04/06/2021).
Ia mengatakan Perda No.4 tahun 2006 dalam pasal 4 menyebutkan setiap kegiatan usaha pedagang kali lima, Dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Tidak hanya itu dilarang melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen dan atau permanen.
Karenanya Dihadapan para PKL, Mudo Harjono meminta kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di perempatan siring Rantau Baru demi kenyamanan bersama.
“Semua sama – sama nyaman, mulai hari ini PKL diharapkan tidak lagi berjualan di perempatan siring karena dinilai mengganggu jarak pandang pengendara yang ingin berbelok serta mengganggu kelancaran arus lalulintas di perempatan kawasan siring,”katanya.
Ia bilang, Bagi PKL bisa saja pindah lebih kedalam atau menjauh dari perempatan jalan, tetapi tetap harus memperhatikan kebersihan.
“Terkait berjualan dilokasi RTH lainnya, untuk sementara, kita membolehkan tidak juga, tidak membolehkan juga tidak,” Kata Mudo saat berdiskusi dengan para PKL.
“Untuk itu, saat ini kita sedang berkordinasi dengan dinas – dinas terkait sambil menunggu keputusan bersama. Jika nanti PKL tidak boleh berjualan maka akan kita beritahukan kembali.” Tambahnya.
Sekali lagi, dari sisi kemanusian kita tenti tidak ingin menghentikan orang – orang berusaha, “Akan tetapi kita mempunyai aturan yang harus ditaati, karena itu, agar semua sama – sama merasa nyaman, kita ingin PKL tidak lagi berjualan di perempatan siring,”paparnya.
Dia melihat semakin hari semakin banyak PKL yang berjualan tentu hal itu juga menyalahi aturan Perda yang ada. karena Perda kita jelas mengatakan yang namanya jalan, trotoar dan jalur hijau, itu dilarang dijadikan tempat berjualan.
“Sekali lagi kita tidak pernah ingin menghentikan kegiatan masyarakat dalam berusaha, namun kita ingin agar Tapin tetap tertata dengan bagus.” Ucapnya.
Saat ini juga telah membuat surat Bupati Tapin, untuk menentukan sebuah kawasan kuliner yang dapat mengizinkan semua PKL “Agar bisa berjualan pada satu lokasi tertentu dan telaahan itu masih kita godok.”tandasnya.
Sementara itu Brigadir Danu dari Satlantas Polres Tapin mengatakan, sesuai peraturan sudah jelas mengatakan tidak boleh berjualan disisi jalan atau trotoat karena ada Perda yang mengatur hal itu.
“Terlebih lagi berjualan tepat diperempatan jalan, yang otomatis menghalangi pandangan pengendara yang mungkin saja dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas.” Ujarnya.
“Bagi teman – teman PKL yang tidak tau himbauan ini agar bisa diberitahukan bahwa mulai besok pedagang atau PKL tidak diizinkan lagi berjualan dilokasi perempatan siring RTH Rantau Baru.” Pinta Danu.
Mudo kembali menambahkan , satu lokasi yang diizinkan berjualan, PKL dapat berjualan mulai dari samping Kantor Golkar hingga depan Eks Kantor Dukcapil Tapin. “Pedagangpun diminta harus mengatur jarak berjualan agar tidak memakan badan jalan, minimal saat pembeli menggunakan roda 4 dapat memarkirkan separu badan mobilnya, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas,”urainya.
PKL yang berjualan disana, mereka telah diberikan dispensasi boleh berjualan tetapi harus mematuhi aturan, terutama PKL harus manjaga kebersihan lingkungan tempat berjualannya.
“Lokasi itu diberikan dispensasi bagi PKL berjualan, dikarenakan sudah ada perjanjian dengan para PKL, selama tidak memakai trotoar silahkan sementara berjualan, dengan catatan tetap menjaga kebersihan.” tambahnya.
Apalagi, setelah diberikan penjelasan, para PKL sepakat untuk memindah tempat berjualan dari perempatan siring Rantau Baru.