lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), personil Polsek Amuntai Kota Aiptu Rofik PN beserta jajaran melakukan sosialisasi di Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (25/8).
Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar kepada warga masyarakat, dimana saat Kebakaran Hutan dan Lahan sangat marak terjadi di Kabupaten HSU, salah satunya yang terbesar di Desa Mawar Sari Kecamatan Amuntai Tengah yang diperkirakan menghanguskan kurang lebih 10 Hektare lahan gambut belum lama ini.
Aiptu Rofik PN mengatakan adanya sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat diminta lebih waspada terhadap pembakaran hutan dan lahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara sengaja dibakar, karena asap yang ditimbulkan kebakaran tak hanya menggangu kesehatan saja namun juga dapat merusak ekosistem,” jelasnya.
Aiptu Rofiq juga menghimbau kepada masyarakat diminta agar selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak lain ketika terjadi adanya kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat ditanggulangi dengan cepat.
Sebagaimana diketahui membakar hutan dan lahan dengan cara sengaja dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan tuntutan 12 Tahun Penjara apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut.