• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang
Opini

Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
9 Min Read
Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
SHARE

Lenterakalimantan.com, JAKARTA  – Protes warga Kalimantan dan teguran negara tetangga bukan sekadar luapan emosi. Keduanya punya pijakan hukum yang jelas, baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Persoalannya, aturan yang sudah lengkap di atas kertas belum sepenuhnya hidup di lapangan.

1. Udara bersih adalah hak konstitusionalTitik berangkat paling dasar adalah UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) juga menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.Artinya, ketika jutaan warga dipaksa menghirup udara dengan ISPU ratusan bahkan di atas seribu, yang dilanggar bukan hanya standar kesehatan, melainkan hak konstitusional. Negara tidak hanya wajib menghormati hak itu, tetapi juga wajib melindungi dan memenuhinya. Kewajiban melindungi berarti negara harus mencegah pihak ketiga, termasuk korporasi, merusak hak warga atas lingkungan yang sehat.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 : aturannya sudah tegasUndang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah payung utama. Beberapa ketentuannya sangat relevan dengan karhutla:Pasal 65 menegaskan kembali hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, termasuk hak atas akses informasi dan hak berperan serta.Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Pengecualian hanya diberikan dalam ayat (2) untuk kearifan lokal, yaitu pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk tanaman jenis varietas lokal, dengan sekat bakar.Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Prinsip ini penting karena penggugat tidak perlu bersusah payah membuktikan kesalahan, cukup membuktikan bahwa kerugian berasal dari kegiatan usaha tersebut.Pasal 108 mengancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi siapa pun yang membakar lahan.Pasal 116 sampai 119 membuka jalan pemidanaan korporasi, termasuk pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, perbaikan akibat kerusakan, dan penutupan usaha.Aturan ini diperkuat oleh undang-undang sektoral. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pembakaran hutan, sementara UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Untuk ekosistem gambut, PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 mewajibkan muka air tanah di lahan gambut budidaya dijaga paling rendah 0,4 meter di bawah permukaan, karena gambut yang kering adalah bahan bakar yang nyaris sempurna.Masalahnya, sejumlah ketentuan ini mengalami perubahan lewat UU Cipta Kerja (kini UU Nomor 6 Tahun 2023). Salah satu yang paling banyak dikritik adalah perubahan rumusan Pasal 88, yang menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Pemerintah berpendapat prinsip tanggung jawab mutlak tetap berlaku, tetapi para akademisi dan organisasi lingkungan khawatir perubahan ini membuka ruang tafsir yang melemahkan posisi penggugat di pengadilan. Di tengah krisis asap seperti tahun ini, kejelasan soal tanggung jawab korporasi justru semakin dibutuhkan.

3. Gugatan warga: jalur hukum yang sah dan punya presedenLangkah Nafas Kalbar menggugat pemerintah memiliki dasar yang kuat. Pasal 91 UU PPLH memberi hak kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan tata cara yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002. Pasal 92 juga memberi hak gugat kepada organisasi lingkungan hidup untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.Gugatan semacam ini bukan hal baru. Pada 2016, sekelompok warga Kalimantan Tengah mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Presiden dan sejumlah pejabat terkait karhutla 2015 di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Warga menang di tingkat pertama dan banding, dan Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada 2019. Putusan itu memerintahkan pemerintah antara lain menerbitkan peraturan pelaksana, membangun rumah sakit khusus paru dan penyakit akibat asap, serta membuka data perusahaan pemegang izin di lahan yang terbakar.Preseden ini menunjukkan dua hal. Pertama, pengadilan Indonesia mengakui bahwa kelalaian negara dalam menangani karhutla bisa digugat. Kedua, jika karhutla parah kembali terjadi beberapa tahun kemudian, wajar bila publik bertanya sejauh mana putusan tersebut sudah benar-benar dijalankan.Di sisi lain, pemerintah sendiri pernah memenangkan gugatan perdata bernilai besar terhadap korporasi pembakar lahan, misalnya terhadap PT Kallista Alam di Aceh (sekitar Rp366 miliar) dan PT National Sago Prima di Riau (sekitar Rp1,07 triliun). Namun, banyak catatan menunjukkan eksekusi putusan semacam ini berjalan lambat. Putusan yang tidak dieksekusi tidak akan menimbulkan efek jera, dan tanpa efek jera, api akan terus kembali setiap kemarau.

4. Hak atas informasi : siapa pemilik lahan yang terbakar?Akuntabilitas mustahil tanpa keterbukaan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 65 ayat (2) UU PPLH menjamin hak warga atas informasi lingkungan. Mahkamah Agung pada 2017 juga telah memutus bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) termasuk informasi publik dalam perkara yang diajukan Forest Watch Indonesia.Meski begitu, akses publik terhadap peta konsesi yang lengkap dan mutakhir masih terbatas. Padahal, dengan menumpangkan peta titik api pada peta konsesi, publik dapat melihat dengan jelas apakah kebakaran terjadi di lahan masyarakat, kawasan hutan negara, atau areal perusahaan. Perbedaan data luas kebakaran antara catatan resmi dan pemantau independen juga hanya bisa diselesaikan jika datanya terbukti.

5. Dimensi internasional : asap lintas batas dan kewajiban bertetanggaDari sisi hukum internasional, protes Malaysia dan Singapura juga berdasar. Prinsip no-harm atau kewajiban untuk tidak merugikan negara lain, yang tercantum dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 dan Prinsip 2 Deklarasi Rio 1992, menegaskan bahwa negara berdaulat atas sumber dayanya, tetapi bertanggung jawab memastikan kegiatan di wilayahnya tidak merusak lingkungan negara lain.Di tingkat regional, ASEAN memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang ditandatangani pada 2002. Indonesia baru meratifikasinya pada 2014 melalui UU Nomor 26 Tahun 2014, menjadi negara anggota terakhir yang melakukannya. Perjanjian ini mewajibkan negara pihak mencegah dan memantau kebakaran, berbagi informasi, serta menanggapi permintaan bantuan.Kelemahannya, AATHP lebih bersifat kerja sama daripada penegakan. Tidak ada sanksi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, sejalan dengan “ASEAN Way” yang mengutamakan konsensus dan prinsip tidak saling campur tangan. Karena itu, Singapura memilih jalur sendiri dengan Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memungkinkan Singapura menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, termasuk yang beroperasi di luar negeri, jika terbukti menyebabkan asap yang mencemari udara Singapura. Undang-undang ini menunjukkan bahwa ketika mekanisme regional dirasa lemah, negara tetangga akan mencari cara lain untuk melindungi warganya.

6. Celah antara aturan dan kenyataanJika dirangkum, masalah karhutla di Indonesia bukan kekurangan aturan, melainkan kelemahan pelaksanaan. Ada beberapa celah yang terus berulang :Penegakan hukum cenderung lebih cepat menjerat individu atau petani kecil dibanding korporasi besar.Eksekusi putusan perdata bernilai besar sering tertunda, sehingga kerugian negara dan lingkungan tidak pernah benar-benar dipulihkan.Pengecualian kearifan lokal dalam Pasal 69 ayat (2) kerap dijadikan kambing hitam, padahal skalanya kecil dibanding kebakaran di konsesi dan lahan gambut yang luas.Pengawasan gambut belum konsisten, sehingga lahan yang seharusnya basah tetap kering dan mudah terbakar.Keterbukaan data masih terbatas, sehingga publik kesulitan menagih tanggung jawab.

7. Apa yang seharusnya dilakukan?Berdasarkan kerangka hukum di atas, ada beberapa langkah yang semestinya ditempuh. Pemerintah perlu menjalankan sepenuhnya putusan gugatan karhutla terdahulu sebelum gugatan baru menumpuk. Penegakan hukum terhadap korporasi harus diprioritaskan, termasuk pencabutan izin dan eksekusi ganti rugi. Prinsip tanggung jawab mutlak perlu ditegaskan kembali agar tidak ada keraguan tafsir setelah UU Cipta Kerja. Peta konsesi dan data titik api harus dibuka untuk publik. Di tingkat regional, Indonesia bisa mengambil peran memimpin penguatan AATHP, bukan sekadar bersikap defensif setiap kali tetangga menegur. Dengan begitu, hukum lingkungan tidak lagi hanya menjadi teks yang dikutip saat bencana datang, tetapi benar-benar menjadi alat untuk mencegah bencana itu terjadi.

Oleh ; Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Terpopuler

Sarpras
Pemprov Kalteng Siagakan 5.612 Sarpras Karhutla, Distribusi Air Bersih Tembus 10 Juta Liter
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Menjadi Perempuan Aktif Tanpa Takut Dicibir di Banjarmasin

Program MBG Stimulus Perputaran Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru

Menggagas Model Pendidikan Alternatif Melalui Keterlibatan Komunitas Pada Masyarakat Adat di Kabupaten HST

[OPINI] Gagal Bayar Pinjaman Online, Benarkah Bisa Dipenjara?

Langkah Baru HMI Banjarmasin Dalam Mengawal Pesta Demokrasi 2024

Akademisi dan Dunia Perguruan Tinggi Asyik Tenggelam dalam Tumpukan: Kehilangan Relevansi Channel Frekuensi dengan Problem Empiris

[OPINI] Lafran Pane, Dies Natalis HMI ke-79 dan Riwayatmu Kini: Antara Idealisme Intelektual dan Hedonisme Kekuasaan

[OPINI] Konsepsi Strategis Kader HMI Menguatkan Peran Lini Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

[OPINI] Tambang dan Konflik Sosial: Maraknya Penyerobotan Lahan di Kawasan Pertambangan Batu Bara di Kalsel

Menyelaraskan Diri Dengan Perkembangan AI

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
Next Article Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, kuasa hukum Jamhuri. Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan Digugat

Latest News

Muktamar IMM
Kalimantan Selatan Jadi Tuan Rumah Muktamar XXI IMM 2027
KALIMANTAN SELATAN Oktober 18, 2026
HST
Mahasiswa KKN UIN Antasari Pasang Reflektor di Tikungan Rawan Desa Pembakulan HST
KALIMANTAN SELATAN Oktober 17, 2026
Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, kuasa hukum Jamhuri.
Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan Digugat
Hukum Oktober 17, 2026
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
Ekonomi Oktober 17, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?